Proyek Disdik Mesuji Dilaporkan Ke Kejati Lampung - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, February 6, 2025

Proyek Disdik Mesuji Dilaporkan Ke Kejati Lampung

 

Lampung, jalosi.net - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung laporkan proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023-2024 ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis 6 Februari 2025.

Andre, Ketua Gembok, mengatakan, "Kami melaporkan, persoalan tersebut sudah sesuai prosesnya, kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan dilapangan, "kata Andre.

Tidak hanya itu, Andre juga menegaskan, "Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, "paparnya.

Dalam laporan tersebut, LSM Gembok melampirkan hasil temuan investigasi lapangan dan beberapa infomasi terkait beberapa kegiatan yang di kelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten mesuji.

"Pekerjaan proyek yang di laporkan tersebut menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU)", ungkapnya

Adapun kegiatan tersebut adalah : 

Kegiatan tahun 2023

1. Kegiatan REVITALISASI SMPN 2 MESUJI (DAU) dengan Anggaran Rp. 2.450.000.000 dikerjakan oleh CV. Dulu Ratu tahun 2023.
2. Kegiatan REVITALISASI SD NEGERI 1 MESUJI dengan Anggaran Rp. 1.255.000.000 dikerjakan oleh CV. SKETSA KONSTRUKSI tahun 2023.
3. Kegiatan REVITALISASI SD NEGERI 14 MESUJI TIMUR (DAU) dengan Anggaran Rp. 2.850.000.000 dikerjakan oleh cv.pillar buana tahun 2023.
4. Kegiatan REVITALISASI SD NEGERI 13 MESUJI TIMUR dengan Anggaran Rp. 2.433.374.000 dikerjakan oleh KEN DEDES tahun 2023.
5. Kegiatan REVITALISASI SD NEGERI 4 WAY SERDANG dengan Anggaran Rp. 3.726.590.000 dikerjakan oleh TIGA SERANGKAI MESUJI tahun 2023.
6. Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Satap 11 Mesuji) dengan Anggaran Rp. 1.600.625.000 dikerjakan oleh ALFATIH PERKASA tahun 2023.

Kegiatan tahun 2024

1. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Ruang SDN 16 TANJUNG RAYA dengan Anggaran Rp. 59.317.000 dikerjakan oleh CV. NUANSA TEKNIK KONSULTAN tahun 2024.
2. REVITALISASI SDN 16 TANJUNG RAYA dengan Anggaran Rp. 1.901.142.000 dikerjakan oleh CV. ABINAYA PRIMA MAKMUR tahun 2024 (Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) - Rehabilitasi Toilet (Jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang - Pembangunan ruang laboratorium computer - Pembangunan Ruang Perpustakaan - Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang).
3. REVITALISASI SD NEGERI 4 TANJUNG RAYA dengan Anggaran Rp. 1.200.302.000 dimenangkan oleh CV. KARYA LAMPUNG LESTARI tahun 2024 (PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (3 LOKAL) - PEMBANGUNAN RUANG GURU - REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN).
4. Revitalisasi SDN 1 Panca Jaya  dengan Anggaran Rp 2.793.585.000 dimenangkan oleh CV. Lebak Indah tahun 2024 (Pembangunan ruang laboratorium computer - PEMBANGUNAN RUANG GURU - Rehabilitasi Ruang Kelas (11 Lokal) - Rehabilitasi Toilet (Jamban) - REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN).

Andre mengatakan bahwa kegiatan pada tahun 2023 terdapat temuan dari BPK RI Perwakilan Lampung dengan nomor : 2/LHP/XVIII.BPL/1/2024 yang mana dalam temuan tersebut menjelaskan terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi serta keterlambatan penyelesaian belanja modal gedung pada Disdikbud Kabupaten Mesuji.

"Kami juga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pada kegiatan tahun 2024 dalam pembangunan atau revitalisasi ruang kelas disekolah tersebut, dengan ini mencakup pekerjaan yang dinilai asal-asalan serta diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun petunjuk teknis yang telah ditetapkan, "kata Andre.

Fasilitas pendidikan harus memenuhi standar keaman yang tinggi dan memiliki usia pemakaian minimum 20 tahun. Oleh karena itu, setiap pembangunan atau revitalisasi ruang kelas harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pedoman teknis pekerjaan konstruksi dan pemilihan material bangunan yang sesuai standar.

"Bangunan sekolah harus sesuai standar keselamatan dan daya tahan. Dalam hal ini, acuan utama adalah peraturan menteri pekerjaan umum yang mengatur penggunaan material dan teknis pengerjaan konstruksi. Jika tidak sesuai, tentu akan beresiko bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik", tegasnya

Andre juga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Lampung guna menegakan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, kami tidak ingin ada oknum yang bermain-main dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas. (R/ist/hr)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad