Bandung, jalosi.net - “Dalam konteks hukum pidana,pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana, karena yang dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktiannya telah dimulai sejak tahap penyelidikan guna menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Berdasarkan teori hukum pembuktian, hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian (burden of proof, burden of producing evidence) harus diletakkan. Salah satu cara pembuktian adalah dengan cara menerapkan ilmu forensik. Ilmu Forensik adalah ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk membantu proses penegakkan keadilan melalui penerapan berbagai ilmu pengetahuan sehingga dapat membuat terang atau membuktikan secara ilmiah bahwa ada atau tidaknya unsur kejahatan dengan memeriksa barang bukti dari suatu peristiwa “, ujar Pemerhati Hukum Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (8/10).
Menurutnya, seluruh rangkaian proses uji forensik dalam upaya pembuktian suatu tindak pidana, hanya ditujukan guna kepentingan peradilan (pro justicia), sehingga hasil uji forensik dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pegadilan. Namun dalam praktiknya hasil uji (laboratorium) forensik, dapat diinterpretasikan ke dalam 3 (tiga) bentuk alat bukti, yakni sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk. Bukti forensik dapat didefinisikan sebagai bukti kriminal yang diperoleh melalui metode ilmiah, termasuk uji balistik, uji linguistik, tes darah, tes DNA dan sebagainya untuk digunakan di pengadilan.
Kemudian terkait dengan Linguistik Forensik dapat dijelaskan dimana menggunakan pengetahuan tentang bahasa dan linguistik untuk membantu memecahkan masalah hukum atau kriminal. Hal ini melibatkan pengumpulan dan analisis data bahasa, seperti rekaman audio, teks, dan wawancara, dengan tujuan untuk mengidentifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran dari pernyataan atau mendapatkan informasi lainnya yang dapat membantu dalam investigasi. Innstrumennya bisa menggunakan analisis fonetik, analisis penulisan tangan, analisis wacana, identifikasi pemalsuan atau manipulasi, dan analisis percakapan.
Analisis fonetik adalah menentukan identitas atau asal suara yang direkam, atau membandingkan suara dengan rekaman lain untuk mengidentifikasi kemiripan atau perbedaan. Analisis penulisan tangan adalah menentukan identitas penulis dengan membandingkan tanda tangan, tulisan tangan, atau dokumen lain yang ditulis oleh orang yang sama. Analisis wacana adalah menganalisis struktur dan makna teks tertulis atau lisan untuk mengidentifikasi karakteristik atau pola bahasa tertentu yang mungkin mengungkapkan informasi tambahan atau mencurigakan. Identifikasi pemalsuan atau manipulasi adalah menganalisis dokumen atau rekaman untuk menentukan apakah ada tanda-tanda manipulasi atau pemalsuan. Analisis percakapan adalah menganalisis percakapan yang direkam untuk menentukan karakteristik seperti kebohongan atau kecemasan, atau untuk mengidentifikasi pembicara yang tidak dikenal.
Oleh karena itu keterampilan dalam linguistik forensik menjadi salah satu hal penting untuk memeriksa sebuah peristiwa. Adapun manfaat dari mempelajari Linguistik Forensik adalah menjadi sumber bukti yang kuat untuk membantu memecahkan masalah hukum atau kriminal, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Dengan mampu mengidentifikasi suara, tulisan tangan, dan perilaku bahasa yang mencurigakan, Linguistik Forensik dapat membantu pihak berwenang untuk memperoleh informasi tambahan tentang orang-orang yang mungkin menjadi ancaman bagi masyarakat. Analisis forensik bahasa dapat membantu untuk menentukan identitas penulis, pembicara, atau orang yang terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan.
“ Dalam banyak kasus, analisis Linguistik Forensik dapat memberikan bukti yang kuat atau bahkan membuktikan kesalahan dalam kasus hukum atau kriminal. Oleh karena itu, metode dan teknik linguistik forensik semakin banyak digunakan oleh pihak penegak hukum dan pengacara sebagai alat investigasi yang penting “, pungkasnya. (R/ist/dfa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar