Mesuji, jalosi.net - Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung sebesar Rp. 2.903.310.2, (Dua juta sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) hal itu sesuai dengan Keputusan Gubenur Lampung Nomor: G/736/V.08/HK/2023 Tentang Upah Mininum Kabupaten Mesuji Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Najmul Fikri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, membenarkan upah minimum di Kabupaten Mesuji sebesar Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh koma Dua Sen Rupiah.
"Ya, untuk upah minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, telah ditetapkan oleh Gubenur Lampung, melalui Keputusan Gubenur Lampung Nomor: G/736/V.08/HK/2023 Tentang Upah Mininum Kabupaten Mesuji Tahun 2024, berdasarkan keputusan tersebut maka jasa pengupahan setingkat perusahaan maupun Perusahaan tahun 2024 secara resmi dan otomatis menetapkan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, "kata Najmul Fikri, Kamis 30 November 2024. (R/erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar