Diberhentikan: Kini PT.PAL Kembali Pekerjakan Karyawannya - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 11 September 2023

Diberhentikan: Kini PT.PAL Kembali Pekerjakan Karyawannya

 

Mesuji, jalosi.net - Kisruh tekait pemberhentian pekerja warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang oleh PT Pematang Agri Lestari Mesuji akhirnya menemui titik terang. Hal ini dibuktikan dengan pertemuan antara pihak PT PAL dan  pihak pekerja  yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji pada Senin 11 September 2023 di Ruang Rapat PT PAL Mesuji.

Pihak PT PAL diwakili oleh Nyoman Adi dan Abu Asim. Sedangkan dari Disnakertrans diwakili oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Andi Subrastono dan Mediator Hubungan Indistrial Satria Agus Prayoga disamping seluruh para pekerja kecuali salah seorang pekerja yang bernama Joko berhalangan hadir.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pra mediasi yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans bersama PT PAL pada hari Jumat 8 September 2023. 
PT PAL telah bersedia mempekerjakan kembali 7 (orang) pekerja yang sempat diberhentikan sementara oleh pihak perusahaan dibuktikan dengan para pekerja telah menandatangani Berita Acara dan Surat Perjanjian dengan pihak perusahaan.

Nyoman Adi dari PT PAL berharap para pekerja dapat bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri yang diwakili oleh sekretaris Dinas, Andi Subrastono menyampaikan semua kisruh permasalahan yang berkembang selama ini telah dianggap selesai dan semua pihak sepakat tidak akan mengungkit-ungkit kembali dan fokus pada langkah langkah yang akan dilakukan kedepannya.

"Permasalahan selama ini dianggap hanya sebagai miss komunikasi diantara dua pihak sehingga kedepan perlu memperbaiki komunikasi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Para pekerja diharapkan fokus pada pekerjaan dan bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, "kata Andi.

Disamping itu pihak Perusahaan dan para pekerja diharapkan berpedoman pada normal norma ketenagakerjaan yang berlaku. Andi juga menambahkan dengan selesai nya permasalahan ini pihaknya berharap hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan dapat terjaga di Kabupaten Mesuji sehingga iklim investasi yang sehat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. (R/ist/dinaskertran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad