DLH Mesuji Lampung Luncurkan Aplikasi SI KUDA - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 06 Maret 2023

DLH Mesuji Lampung Luncurkan Aplikasi SI KUDA

 

Mesuji, jalosi.net - Dalam rangka peningkatan optimalisasi mempermudah pengelolaan data kepegawaian berbasis digital, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji meluncurkan Aplikasi SI KUDA atau Sistem Infomasi Kepegewaian Umum dan Data. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, Agung Subandara, S.IP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/03/2023).


Sistem Digitalisasi itu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas data agar mempercepat proses pelayanan manajemen data kepegawaian yang mudah diakses oleh seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji dan memaksimalkan pengoptimalan data ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuj. Agung menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu inovasi yang ada di Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup.


"Aplikasi ini merupakan terobosan baru dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pengelolaan data kepegawaian yang masih manual menjadi berbasis digital. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu,  aplikasi ini dapat bermanfaat untuk upaya hemat kertas (Paperless). "kata Agung. Selain itu dirinya juga menambahkan, 


Aplikasi ini secara umum akan memberikan notifikasi/pemberitahuan melalui pesan whatsapp kepada masing-masing ASN sebagai pengingat untuk usulan/permohonan kenaikan pangkat, pensiun dan kenaikan gaji berkala, notifikasi aktif 6 bulan sebelum TMT  kenaikan pangkat berikutnya untuk usulan kenaikan pangkat, notifikasi aktif 3 bulan sebelum TMT kenaikan gaji berkala untuk usulan kenaikan gaji berkala. 

Dengan adanya aplikasi SI KUDA ini diharapkan ater terwujudnya  data digital yang up to date, Menghindari keterlambatan usulan/permohonan kenaikan pangkat, pensiun, dan kenaikan gaji berkala, mempercepat proses usulan/permohonan kenaikan pangkat, pensiun, dan kenaikan gaji berkala. (R/ist/er/dlhmsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad