Mesuji, jalosi.net - Untuk Meningkatkan Kesejahteraan pekerja/buruh, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan se - Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji pada, Rabu 1 Februari 2023.
Dalam sosialisasi ini tidak hanya dibahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp 2.873.227,49 (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) perbulan.
Pada kesempatan tersebut pula hadir Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mesuji, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji, serta Pimpinan Perusahaan Se-Kabupaten Mesuji.
Najmul Fikri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, mengatakan, "Besar harapannya apabila perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan, harapan kita hubungan yang tercipta harmonis, dinamis, dan berkeadilan, dan hari ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten, dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan -kawan pengusaha, "Kata Najmul Fikri.
Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto, dalam kesempatan itu mewakili Penjabat Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar, MM, dalam sambutannya mengatakan, “Dengan hadirnya sosialisasi ini diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen dan semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial, "kata Sulpakar dalam sambutannya.
Dalam pemaparan sosialisasi turut hadir pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tulang Bawang Zelwia Tiasmitha, menyampaikan informasi mengenai manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta besaran iuran yang dibayarkan.
Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan cabang Mesuji disampaikan oleh Kepala Cabang Dian Sucipto, yang memberikan informasi terkait dengan Kepesertaan JKN-KIS dan Hak Kelas Rawat.
Pada kesempatan diskusi, Peserta dari PT. Prima Alumga bertanya terkait data ganda dan data yang belum sesuai dengan sistem. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dian Sucipto mengatakan bahwa pentingnya rekosiliasi data kepersertaan JKN-KIS bagi pekerja.
Tidak hanya menghadirkan narasumber BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pada kesempatan itu pula hadir Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yakni Fetty Kurnia Sari selaku pengawas Ketenagakerjaan yang memaparkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta tahapan dalam melakukan registrasi akun WLKP online dan Sariyo selaku Mediator Hubungan Industrial yang memaparkan pencegahan perselisihan hubungan industrial.
Pada sesi diskusi dengan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, peserta dari PT. Sungai Budi Grup bertanya terkait optimalisasi LKS Bipartit sedangkan peserta dari PT. Prima Alumga bertanya mengenai demo mogok kerja, yang dimana pada kesempatan tersebut Sariyo selaku narasumber menjelaskan bahwa pentingnya optimalisasi LKS Bipartit dengan diadakan rutin oleh perusahaan sehingga dapat menjadi sarana pencegahan perselisihan hubungan industrial dan demo mogok kerja merupakan hak dari pekerja namun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir acara Andi Subrastono yang memoderatori sesi kedua pemaparan dan sesi diskusi tanya jawab berharap bahwa pengusaha dapat lebih memperhatikan pentingnya optimalisasi LKS Bipartit sebagai wadah dalam pencegahan perselisihan hubungan industrial. (ist/Vena/disnakertansmsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar