Dispusar Mesuji Lampung Gelar Workshop Kearsipan - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 24 November 2022

Dispusar Mesuji Lampung Gelar Workshop Kearsipan

 
Mesuji, jalosi.net - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menggelar Workshop Tata Kelola Kearsipan Tingkat Desa se Kabupaten Mesuji. Di aula Gedung Perpustakaan Mesuji, dibilangan Jl. ZA, Pagar Alam, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, pada 24 November 2022.


Workshop dibuka oleh, Yoga Puja Rama, Sekretaris Dispusar, Kabupaten Mesuji, dihadiri oleh, Siti Munawaroh, SE, Bidang Arsip dan diikuti segenap perangkat Desa dibidangnya, se Kabupaten Mesuji, .

Dalam workshop sendiri diisi oleh, Sarnida, SST.,MM, Arsiparis Ahli Muda, Kantor Arsip Provinsi Lampung, sebagai narasumber tunggal pada kegiatan itu.

Sarnida mengatakan, pentingnya mengelola arsip dengan baik untuk kepentingan tertib administrasi ditingkat desa.

"Arsip bukan hanya menegaskan tertib administrasi, namun lebih kepada managemen naskah, yang berasifat dokumentasi kegiatan, baik secara kecil maupun yang bersifat besar, oleh sebab itu arsip dapat digunakan secara untuk keperluan yang bersifat kepentingan struktur, "kata Sarnida, Arsiparis Ahli Muda, Kantor Arsip Provinsi Lampung itu.

Berikut Jenis Arsip dan Dasar Hukum.

Jenis Arsip Dinamis.

Arsip Vital
- Arsip yang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

Arsip Aktif
- Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

Arsip Inaktif
- Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Tujuan Penataan Berkas

- Penyimpanan Arsip secara sistematis dan logis agar dapat diketemukan dengan cepat dan tepat.

- Menunjang terlakasananya penyusutan arsip yang berdaya guna dan berhasil guna.

Dasar hukum

- UU RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
- PP No. 28 Tahun 2012 Tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
- Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan;
- Pergub Lampung No. 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan.

Terminologi

- Arsip adalah rekeman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip -. (R/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad