Pesawaran, jalosi.net - Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Kamulyan Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran diamankan Satreskrim Polres Pesawaran.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin dan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran saat konferensi Pers di halaman kantor Mapolres Pesawaran, Rabu 7 September 2022 .
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan terhadap korban IT (15) yang dilakukan oleh tersangka KRS (21) buruh warga Dusun Mekarjaya Desa Kalirejo kecamatan setempat.
"Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku, kemudian pihak keluarga berusaha mencari, dan ditemukan meninggal dunia pada Selasa (6/9/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga yang bernama Mugi, saat akan menyadap karet di ladang miliknya," kata dia.
Dirinya menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan itu hanya karena tersangka memiliki keinginan untuk mengambil handphone milik korban IT.
"Setelah pelaku berusaha merampas handphone milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca. Dan pelaku KRS mengaku melakukan kekerasan dengan mengambil pecahan botol kaca di sekitar lokasi kejadian dan menyayat leher korban," ujar dia.
"Dari pengakuan pelaku, sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, pelaku KRS sempat menyetubuhi korban IT," timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaku KRS berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran dirumahnya tanpa perlawanan sedikitpun.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit motor honda beat, cover pelindung handphone, kotak handphone merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca yang digunakan pelaku menghabiskan nyawa korban," jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku KRS diganjar dengan pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Ed/wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar