Dinas LH Mesuji Lampung Luncurkan Aplikasi SIPINTER - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 Mei 2022

Dinas LH Mesuji Lampung Luncurkan Aplikasi SIPINTER

 

Mesuji, jalosi.net - Dalam rangka peningkatan optimalisasi pelaporan dokumen Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atau Monitoring dan evaluasi Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pelaku usaha.


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji meluncurkan Aplikasi SIPINTER atau Sistem Pelaporan Informasi Lingkungan Terpadu (SIPINTER). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, Agung Subandara, S.IP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/05/2022).


Sistem Digitalisasi itu dilakukan dalam upaya mempersingkat kendali monitoring lapangan, yang bersifat pelaporan sehingga laporan dapat dilakukan secara online. Agung menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu inovasi yang ada di Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup, bahwa Aplikasi SIPINTER ini adalah Aplikasi pelaporan online untuk meningkatan efesiensi pelaporan dokumen usaha dan kegiatan. Aplikasi ini dapat digunakan pada HP Android dalam memudahkan penggunaannya. 


"Aplikasi ini merupakan terobosan baru dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pelaku usaha. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu,  aplikasi ini dapat bermanfaat untuk upaya hemat kertas (Paperless), karena selama ini pelaporan dilakukan secara manual dengan mengirimkan laporan berupa buku laporan. Aplikasi ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki dokumen AMDAL atau DELH dan UKL-UPL atau DPLH yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan monitoring lingkungan (RKL-RPL) setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji sesuai peraturan yang berlaku, "kata Agung. Selain itu dirinya juga menambahkan, 


 “inovasi yang ada pada Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup. Silahkan, pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi SIPINTER ini melalui scan barcode pada poster atau  link https://bit.ly/42EIHIy atau bisa juga melalui nomor pengaduan 0853-1112-0017, jika menemukan kendala dalam menggunakan aplikasi tersebut,” jelas Agung

IMG-20230510-WA0005

Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang disampaikan oleh penanggungjawab usaha/ kegiatan sebagai bentuk ketaatan dalam melaksanaan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu peraturan tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan hal ini menjadi bahan evaluasi dan monitoring bagi pemerintah daerah Kabupaten mesuji dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ada di Kabupaten Mesuji. (R/red/ist/lhmsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad