Lampung Selatan, jalosi.net - Terkait dengan pemberhentian jabatan Sukadi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sabahbalau diambil alih oleh Hendry Hatta, S.Ag, Camat Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, untuk dilakukan mediasi secara menyeluruh.
Dalam kesempatan Mediasi tersebut, Hendry mendatangkan Pujianto Kepala Desa, Sukadi mantan Sekdes serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, itu dilakukan mengingat kondusifitas kinerja aparatur desa serta kelangsungkan dalam melaksanakan roda pemerintahan desa. Mediasi sendiri berlangsung di ruang Camat pada Senin 11 April 2022.
Gelaran Mediasi disaksikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dicky Yuricki, Inspektur Pembantu (Irban) V, Khairul Anwar, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista, serta Danramil Tanjung Bintang Kapten Inf. Ujang Haerudin yang diwakili oleh Serma Dwi Laksono.
Sukadi sendiri siap menerima pemberhentiannya, jika pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan, dan sah secara administrasi.
"Jika pemberhentian saya sah secara administrasi saya siap menerima, namun ini dilakukan secara sepihak dan lisan, "kata Sukadi.
Pemberhentian Sukadi disinyalir, bahwa Sukadi enggan menandatangi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2020 - 2021, menurut Sukadi dirinya takut dikemudian hari ada temuan dari SPJ itu sehingga menjadi kasus bagi dia.
Kepala Desa Sabahbalau, Pujianto, SE, mengatakan, jika dirinya menginginkan yang terbaik untuk kemajuan desa, "Bukan berarti saya ini tidak mau ditemui. Ketika ada undangan saya juga menyayangkan kenapa ketua BPD selalu tidak hadir dan selalu saja diwakilkan. Kalau masalah penggunaan dana desa itukan ranah nya Inspektorat," Imbuhnya.
Disamping itu, Inspektur Pembantu (Irban) V, Khairul Anwar menjelaskan bahwa pemeriksaan di Desa Sabahbalau sebelumnya memang ada penundaan. Pasalnya, pihak Inspektorat tak ingin jika dalam pemeriksaannya diawasi oleh satu pihak saja.
"Kami Inspektorat netral, tidak memihak kepada pihak pelapor maupun yang dilaporkan. Semua laporan sudah diperiksa, akan tetapi kami tidak bisa memberikan hasilnya, dan hasilnya kami berikan kepada Bupati, "paparnya.
Kabid PMD, Dicky Yuricki menganggap, mencuatnya persoalan ini hanya karena adanya miss komunikasi. Sedangkan, terkait pemberhentian Sekdes tentu diharuskan ada administrasinya yang jelas.
"Surat pemberhentiannya juga tolong disampaikan kepada yang bersangkutan. Saya yang jelas mendukung solusi yang terbaik, harapannya Desa Sabahbalau bisa guyub, rukun supaya kedepannya tidak ada lagi gesekan," Pungkasnya.
Senada, Camat Tanjung Bintang, Hendry Hatta, S.Ag mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah di tingkat desa tanpa perdebatan.
"Persoalan ini bisa dikembalikan ke desa dengan musyawarah, serta mengadirkan semua pihak. Jangan sampai ada perdebatan lagi. Kita juga maunya Desa Sabahbalau ini rukun, saling mendukung untuk berlangsungnya pembangunan di Desa," Tutupnya. (R/tm/yd/dv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar