Pengertian dan Ruang Lingkup “Intervensi” Dalam Perkara Perdata - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 17 Januari 2022

Pengertian dan Ruang Lingkup “Intervensi” Dalam Perkara Perdata

 

Bandung, jalosi.net - Sebagai mahluk sosial pasti akan saling membutuhkan satu sama lainnya melalui satu proses interaksi. Dalam proses interaksi tentu tidak selamanya mulus, terkadang timbul suatu perselisihan dalam segala formatnya. Perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (misalnya perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian harta bersama, dan sebagainya disebut Perkara Perdata “, ujar Pemerhati Hukum Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (17/1).


Selanjutnya ia pun menjelaskan bahwa dalam perkara perdata sudah pasti ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang dipertengkarkan, atau ada yang disengketakan. Idealnya jika terjadi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, tetapi jika tidak bisa tentu diperlukan penyelesaian melalui pihak ketiga yang lebih kompeten, dalam hal ini adalah hakim di pengadilan sebagai pihak dan instansi yang berwenang, dan tidak memihak pihak manapun dalam memutuskan perselisihan atau sengketa tersebut. Hakim di pengadilan tersebut bertugas menyelesaiakan suatu perkara dengan jalan memeriksa dan mengadili seadil-adilnya pihak yang berselisih dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum formil), dalam hal ini Hukum Acara Perdata. Putusan hakim tersebut tentu bersifat mengikat ke dua belah pihak yang berperkara. Ujarnya.


Secara umum ciri-ciri perkara perdata adalah berawal dari adanya perselisihan, terdapat dua belah pihak yag berperkara, petitum gugatan dan putusan hakim bersifat condemnatoir, dan putusan hakim mengikat kedua belah pihak dan saksi. Dalam hukum acara tentu terdapat pihak-pihak dalam suatu perkara. Pihak-pihak tersebut umumnya adalah tergugat dan penggugat. Akan tetapi, ada kalanya ada pihak yang intervensi dalam perkara tersebut yang menyebabkan dalam perkara tersebut terdapat pihak ketiga, yaitu pihak intervensi yang diatur berdasarkan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV) bahwa :

“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

Keikutsertaan pihak ketiga tersebut bisa didasarkan atas prakarsa sendiri ataupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara agar ikut dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata tersebut sebagai pihak yang intervensi.


Kemudian Dede juga menambahkan bahwa pengaturan yang berkaitan dengan pihak intervensi terdapat dalam Pasal 279 sampai dengan Pasal 282 RV. Pihak intervensi dalam hal ini dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :

1. Voeging, dimana keikutsertaan pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri agar dapat ikut terlibat dalam proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan di Pengadilan negeri untuk membela salah satu pihak. Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar pihak ketiga dapat diterima dalam voeging, adalah adanya permintaan masuk sebagai pihak berisi tuntutan hak tertentu, adanya kepentingan hukum langsung dari pihak ketiga yang ingin dilindungi dengan mendukung salah satu pihak berperkara,  dan kepentingan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.


2. Tussenkomst, dimana keikutsertaan pihak ketiga yang karena inisiatifnya sendiri agar dapat ikut terlibat dalam proses pemeriksaan sengketa yang dilakukan di Pengadilan negeri, tapi tidak untuk membela salah satu pihak, melainkan untuk membela kepentingannya sendiri. Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi agar dapat menjadi pihak intervensi secara Tussenkomst, yaitu pihak ketiga yang ingin masuk sebagai salah satu pihak tersebut harus memiliki hubungan yang erat dengan pokok perkara.



3. Vrijwaring, dimana keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara karena ditarik oleh salah satu pihak agar masuk untuk ikut menanggungnya. Karakteristiknya pada intinya adalah untuk menggabungkan tuntutan, tergugat sebagai salah satu pihak yang ikut berperkara menarik pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang dihadapi, dan ikut sertanya pihak ketiga bukan karena inisiatifnya sendiri, melainkan karena adanya paksaan dari pihak yang berperkara.


Jadi merujuk pada paparan tersebut, tampak jelas bahwa dalam suatu perkara perdata dimungkinkan terdapat lebih dari 2 (dua) pihak di dalamnya. Pihak ketiga yang ikut serta dalam perkara tersebut disebut sebagai pihak intervensi. Hal ini mungkin terjadi karena adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam perkara yang keikutsertaannya tersebut dapat disebabkan oleh inisiatifnya sendiri ataupun karena dipaksa masuk sebagai pihak  yang berperkara. 


“ Jadi jika ada pihak ketiga yang merasa haknya harus dipertahankan pada suatu perkara yang dipersengketakan (misalnya tanah) antar para pihak, maka pihak ketiga itu dapat mengintervensi dengan dasar tussenkomst untuk membela kepentingannya sendiri selaku pemilik tanah. Tentu banyak contoh lain untuk menjelaskan dari jenis – jenis intervensi tersebut. Semoga penjelasan singkat ini, bisa menambah pengetahuan bagi masyarakat awam dan sekaligus bisa bermanfaat “, pungkas Dede menutup diskusi ringan di sore hari. (R/oleh/dede farhan aulawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad