Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kol. Inf Donald Erickson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB Kol. Chk Harri Farid SH dan Kabid Usaha Puskopkar "A" BB Mayor Inf Abdul Haris Perlindungan di Pujasera Puskopkar A BB Jalan Gaperta Medan, Kamis (06/01/2022).
Menurut Kapendam bahwa lahan yang digarap itu merupakan milik Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar "A" BB yang berada di lahan seluas 62 Ha, di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Lahan Puskopkar "A" BB diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994. Tidak hanya itu, Pihak Puskopkar juga setiap tahun, secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000, namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam, ulas Kapen.
Untuk itu, Pihak Kodam I/BB masih membuka diri untuk berdialog dan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat sebagai upaya pendekatan secara persuasif dan humanis.
Lanjut, Kapendam, kalau bicara legalitas, saat ini pihak Kodam I/BB, jika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 209/K/TUN/ 2000 maka pihaknya akan segera melaksanakan putusan tersebut, namun atas dasar kemanusiaan.
Akhirnya Puskopkar mengurungkan niat eksekusi lahan yang diduduki warga, dimana pada lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam, "jelasnya.
Saat menyinggung adanya kericuhan dan keributan, Kapendam menerangkan awalnya tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, baik Puskopkar, pemerintah desa, tokoh masyarakat, unsur kepolisian memasang plang berjalan aman.
Namun, saat Tim terpadu mau kembali, situasi berubah, warga memblokir jalan lintas dengan potongan pohon dan batu, hal inilah yang memicu adanya aksi dorong mendorong antara Tim Terpadu Puskopkar dengan warga setempat, "ujarnya.
Atas keributan yang terjadi, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim penyidik Pomdam untuk mendapatkan informasi yang akurat atas peristiwa tersebut, mana kala ada kejadian yang diluar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menindak lanjuti guna diperolehnya kepastian hukum yang berkeadilan, Sebut Kapendam.
Dikatakan Kapendam, saat ini para pihak yang terlibat dalam tim terpadu saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik Pomdam I/BB.
Kodam I/BB tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita, sesuai asas hukum praduga tak bersalah, kita tetap harus hormati. Apabila hasil penyelidikan didapatkan cukup bukti terpenuhinya unsur tindak pidana maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "tegas Kapendam.
Yakinlah, tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk percepatan penanganan masalah ini, pungkasnya. (R/barat/Pendam I/BB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar