Mesuji, jalosi.net - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pemerintahan disetiap Perangkat Daerah (PD) se Kabupaten Mesuji, sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) setempat telah melakukan sosialisasi pada 2021 lalu.
Adapun PD yang mendapatkan penghargaan dalam pelaksanaan tertib Administrasi sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai berikut:
1. Dinas Perpustaan dan Arsip.
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
3. Kecamatan Rawa Jitu Utara.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Kecamatan Way Serdang.
7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
8. Kecamatan Mesuji.
9. Dinas Lingkungan Hidup.
10. Dinas Perumahan dan Kawasan, Permukiman.
Penyerahan penghargaan 10 PD Terbaik hasil audit Kearsipan Internal Kabupaten Mesuji tahun 2021, diserahkan langsung oleh, Saply TH, didampingi oleh Haryati Cendralela, Wakil Bupati Mesuji dan Syamsudin, S. Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.
Disela Coffe Morning pada Selasa 11 Januari 2022, dilantai dasar Gedung Bupati Mesuji. Bupati Mesuji berharap kepada OPD yang telah menerima Penghargaan tata kelola Kearsipan yang baik dapat meningkatkan, dan yang belum baik OPD sekiranya dapat terus meperbaiki sistem kearsipan dan regulasi yang ada.
"Selamat kepada PD penerima penghargaan, saya berharap agar seluruh PD lebih meningkatkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, "kata Saply TH, Bupati Mesuji.
Tidak hanya itu, Saply TH juga mengatakan, "Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal, harus bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan. Harapan saya pada Audit Kearsipan Internal 2022 seluruh PD mendapatkan predikat terbaik, "Tegas Saply TH, Bupati Mesuji, saat memberikan arahannya.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Sementara menurut keterangan Agung Subandara, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kabupaten Mesuji mengatakan, jika pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi terhadap PD, terkait dengan tata kelola kearsipan sesuai dengan tugas pokok Dispusar.
"Ya, kami Dispusar berharap semua pencipta arsip di perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan kearsipan yang berlaku dalam mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional, "kata Agung Subandara, Plt. Kadispusar itu.
Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal, harus bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan penyelenggara negara. Sesuai dengan amanat UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip telah melakukan Audit Kearsipan Internal yang dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021. Pengawasan ini dilakukan oleh Tim Pengawasan yg terdiri dari Bidang Kearsipan Dispusar dan Auditor Inspektorat kabupaten Mesuji. (R/er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar