Mesuji, jalosi.net - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP, M.IP mengimbau kepada Seluruh Pimpinan Perusahaan agar mengambil langkah dalam rangka Pcngcndalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Wilayah Kabupaten Mesuji melalui 4 (empat) langkah.
Pertama perusahaan melakukan pendataan terhadap pekerja/buruh beserta anggota keluarganya yang belum mendapatkan vaksinasi covid -19, untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji paling lambat hari Senin, Tanggal 8 November Tahun 2021, Pukul 16.30 WIB.
Kedua Perusahaan Mengintruksikan pekerja/buruh beserta anggota keluarga untuk melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat.
Ketiga Mempersyaratkan bagi pekerja/buruh yang akan melaksanakan aktivitas pekerjaan didalam maupun diluar ruangan wajib memenuhi ketentuan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan atau melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama.
Keempat Mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Najmul Fikri mengatakan dalam memutuskan langkah pencegahan penularan covid 19, diharapkan melibatkan seluruh komponen yang ada di perusahaan termasuk karyawan atau buruh. Saat ini Kabupaten Mesuji masuk dalam kategori Level 3 PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk menurunkan level ke level yang lebih rendah salah satunya adalah dengan mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di masyarakat, "kata dia.
Najmul menambahkan upaya dilakukan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor :KS.01.02/4324/V.05/MSJ/202J Tentang pcmberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Mesuji. (R/er/ist/disnakertransmsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar