Pesawaran, jalosi.net - Meski dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat untuk Pesawaran Turun 20 Miliar, dipastikan tidak akan berimbas kepada Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa serta Tunjangan BPD alias dikembalikan normal, tanpa ada pengurangan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) semester 2 tahun 2021.
Hal tersebut mengundang apresiasi berbagai pihak diantaranya Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran, dalam rapat bersama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Bertempat di D'junjungan Resto Desa Sukabanjar, Gedong tataan, Senin (18/10/2021).
"Alhamdulillah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, perangkat desa termasuk tunjangan BPD normal kembali tanpa ada pengurangan di semester 2 tahun 2021 ini dengan mengupayakansektor lain yang disesuaikan setelah Bupati Dendi Ramadhona berkoordinasi ke Kemendagri," ujar Ketua PABPDSI Kabupaten Pesawaran, Harpan, S. Kom didampingi Sekretaris PABPDSI, Septri Yuanda, S.Pd saat menghadiri rapat tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana pembahasan bersama dalam rapat mengenai surat tertanggal 11 Oktober 2021 menyikapi hasil rapat bersama Sekda mengenai penyesuaian ADD yang berdampak pada Pengurangan Siltap Kades, Perades dan Tunjangan BPD.
"Namun demikian juga ada tiga poin kesepakatan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa itu sendiri, pertama, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dengan menggenjot PBB hingga 90% dan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor. Kedua, Mendorong peningkatan PADesa dari penggalian potensi desa melalui retribusi tempat wisata Desa, dan Ketiga, penarikan retribusi pajak dari perusahaan-perusahaan dan industri yang ada di wilayah Desa," jelasnya.
Untuk itu, sambung Ketua PABPDSI, hal tersebut disepakati bersama APDESI dan PPDI suatu komitmen bersama yang harus dikawal bersama. karena itu patut diapresiasi langkah strategis Bapak Bupati Pesawaran memperjuangkan hak teman-teman hingga ke Kemendagri.
"Alhamdulillah ini patut diapresiasi dan didukung, tentu kami dari PABPDSI sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati Dendi, saya juga mengajak teman-teman BPD dan Pemdes se-Kabupaten Pesawaran agar bersama-sama mengajak masyarakat taat pajak, karena ini penting demi peningkatan PAD dan percepatan pembangunan daerah," jelasnya.
Hal Senada juga disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Pesawaran, Suranto bahwa langkah strategis Pak Bupati Dendi patut diapresiasi dan terimakasih atas solusi terbaik dengan berbuah hasil kesepakatan penyesuaian ADD yang tidak berdampak pada pengurangan Siltap Kades, Perades dan tunjangan BPD, bahkan kembali normal tanpa ada pemotongan di semester kedua tahun 2021.
"Jadi ini berkat kerja keras Pak Bupati Dendi akhirnya bisa dikembalikan normal hak Siltap Kades, Perades dan tunjangan BPD yang menjadi tuntutan teman-teman Kades, perangkat desa dan BPD. Alhamdulillah kembali ke awal tanpa ada pengurangan ataupun pemotongan hak," ujar Suranto.
Meski demikian, sambung Suranto bahwa pemerintah Kabupaten Pesawaran memenuhi ADD seperti semula tidak ada pengurangan pada Siltap Kades, Perades
dan Tunjangan BPD, namun Pak Bupati Dendi meminta bantuan kepada seluruh Kades, Sekdes, perangkat desa dan BPD untuk mendorong peningkatan PAD Pemkab Pesawaran, dan PADesa.
"Jadi kami sepakat mendorong peningkatan PAD Kabupaten Pesawaran dan PADesa melalui PBB hingga 90% dan Pajak Kendaraan bermotor. Juga mendorong peningkatan PAD Desa dari retribusi tempat wisata, termasuk penarikan retribusi pajak dari perusahaan-perusahaan dan industri yang ada di wilayah Desa," tandasnya.
DAU Pesawaran Turun 20 Miliar, Ini Sebabnya
Sebelumnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pesawaran mengalami penurunan sebesar 20 Miliar lebih. Penurunan ini tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 turut
berdampak kepada Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan para perangkat desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
"Dalam situasi Pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021. Karena itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti amanat tersebut," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kesuma Dewangsa, selaku ketua TAPD Pesawaran, Sabtu (09/10/2021).
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut, juga pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
"Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8% untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," kata Ketua TAPD Pesawaran ini.
Karena itu lanjut Kesuma, tentu pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan refocusing anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga.
"Terlebih adanya pengurangan dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran," terangnya.
Untuk itu, ujar Sekdakab meminta kepada seluruh aparatur desa agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa tahun ini.
"Kalau ini tidak terjadi, tentu tidak adanya pengurangan Siltap maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat desa. Insya Allah per Januari 2022 diusahakan sudah normal kembali," ungkapnya.
Lebih lanjut Sekdab Pesawaran juga menegaskan, Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama inikan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan ADD ini bersumber dari dana perimbangan dari APBN.
"Untuk tahun ini dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa," kata dia lagi.
Tidak itu saja, masih dijelaskan Sekdakab, penyesuaian pembayaran inipun berlaku untuk 6 bulan, sudah mulai bulan Juli lalu sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang.
"Penyesuaian ini sudah diatur dalam surat nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa," ungkapnya.
Ketua TAPD Pesawaran juga menambahkan, perhitungan ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK)," pungkasnya. (Ed/wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar