Ini Besaran Santunan Sosial Pekerja PT. Prima Alumga Mesuji Lampung - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 23 September 2021

Ini Besaran Santunan Sosial Pekerja PT. Prima Alumga Mesuji Lampung

 

Mesuji, jalosi.net - Kamis 23 September 2021, Bupati Mesuji secara resmi membuka rapat Konsulidasi Lembaga Kerjasama Tripartit, dengan Tema Harmonisasi Hubungan Industrial Dimasa Pandemi, di gedung Balai Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya.


Rapat Konsolidasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menaungi wilayah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi unsur pemerintah dalam LKS Tri Partit.


"Bahwa Pentingnya Konsolidasi Tripartit dilaksanakan untuk menghindari miss komunikasi antara Pelaku usaha dengan Pekerja (buruh), meningkatkan kesejahteraan dan terjaminnya kelangsungan usaha pelaku usaha/ perusahaan sehingga terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis, saling mendukung dan saling menguntungkan pada para pihak baik perusahaan maupun Buruh atau pekerja, "kata Saply TH dan selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten Mesuji.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bp. Najmul Fikri, S.IP., M.IP selaku Wakil ketua 1 Lembaga Kerjasama  Tripartit Kabupaten Mesuji menyatakan, “Bahwa Tujuan Rapat Konsolidasi Terbangunya komitmen dan semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik menuju Hubungan industrial yang harmonis, ”kata Najmul Fikri.


"Selain itu, Najmul Fikri mengatakan, "Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketenagakerja sebagai perlindungan bagi pekerja dalam melakukan kegiatan atau kewajibanya sebagai pekerja dan keluarga pekerja jika terjadi hal yang tidak diharapkan melalui tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahkan beasiswa anak ahli waris 2 (dua) orang anak sampai pendidikan pada perguruan tinggi (kuliah), ”terangnya.


Pada Kesempatan itu juga, Bupati Mesuji, Saply TH menyerahkan secara simbois santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS ketenagakerjaan Kepada Romli (karyawan PT. Prima Alumga) dengan total santunan sebesar Rp. 677.064.856,-  yang merupakan santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, beasiswa anak, saldo jaminan hari tua dan jaminan pensiun) dan beliau mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani nasabahnya.


Selain itu Bupati Mesuji juga menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Tenaga Harian Lepas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mesuji yang dengan mandiri mengikuti kepersetaan jaminan social ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. (R/js/ist/disnakertransmsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad