PSHT Lambar Tegaskan Keabsahan Pengurus - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 22 Agustus 2021

PSHT Lambar Tegaskan Keabsahan Pengurus

 

Lampung Barat, jalosi.net -  Persaudaran Setia Hari Terate (PSHT) NIC 068  Cabang Lampung Barat ternyata bersurat kepada pemkab setempat terkait dengan penegasan legalitas organisasi, dengan nomor surat 036/ PSHT/068/V/2021.


Dengan didasari fakta-fakta hukum, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PSHT yang sah adalah PSHT yang (di pusat) diketuai oleh Drs. R. Murjoko HW dan Pemegang Merek Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Isbiantoro, SH., PSHT yang sah di Lampung Barat adalah PSHT yang mendapatkan SK Kepengurusan dari Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT R. Murjoko HW atau PSHT yang memiliki surat mandat penggunaan merek terdaftar PSHT Kelas 41 dari Pemegang Lisensi Merek PSHT kelas 41 yakni R. Murjoko HW yang dalam hal ini di Lambar diketuai oleh Kang Mas Sugiono Adi Pranoto AP, S.Pd.


”Berdasarkan fakta-fakta yang ada, siapapun dilarang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Lambang PSHT yang mendapatkan perlindungan hukum merek kelas 41 tanpa persetujuan dari Pemilik Merek PSHT Kelas 41 yakni Isbiantoro,  dan untuk Lambar saya sendiri yang menerima mandat penggunaan nama PSHT dan merek PSHT,” ungkap Kang Mas Sugiono Adi Pranoto.


Melalui surat tersebut, PSHT NIC 068 Lambar juga menyampaikan bahwa Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum milik Drs. M. Taufiq, M.Sc., Badan Hukum PPSHT nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pendidikan Badan Hukum Perkumpulan PSHT telah dibatalkan oleh pengadilan TUN dan pengadilan tinggi TUN yang dituntut/digugat oleh Murjoko HW (Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2017).


Selanjutnya Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 menguatkan putusan Pengadilan TUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan putusan Pengadilan Tinggi TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT. Dengan demikian maka Badan Hukum PPSHT nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tidak dapat lagi dapat digunakan sebagai dasar legalitas organisasi masyarakat yang bernama Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai oleh M. Taufiq.


”Khusus di Lampung Barat, PSHT yang sah sesuai dengan putusan kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh R. Murjoko HW sebagai Ketua Umum Pusat dan Isbiantoro, sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT,” ujarnya.


Ia juga mengekaskan, menurut UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 Ormas dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. PSHT saat ini merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, dan sesuai UU Ormas tersebut telah didaftarkan di pemerintah daerah melalui Bakesbangpol Pemda Lampung Barat nomor 800/58/VI.06/2017 dan masih berlaku hingga Desember 2021.

 
Selanjutnya, pada Putusan Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang menolak gugatan untuk seluruhnya dari Drs. M. Taufiq, M.Sc (PENGGUGAT) yang mengaku sebagai Ketua Umum PSHT terhadap Isbiantoro, (Ketua Dewan Pusat PSHT hasil Parluh 2017) (TERGUGAT) terkait nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate Kelas 41 (jasa pelatihan olahraga/pencaksilat).


Dengan demikian berdasarkan putusan kasasi MA ini implikasinya adalah M. Taufiq, tidak berhak secara hukum memakai/ menggunakan nama PSHT untuk nama organisasi atau perkumpulannya.  M. Taufiq  Bukanlah Pemilik sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh merek dagang/jasa PSHT (tuntutan nomor 3), kemudian Isbiantoro adalah pihak yang sah (legal) secara hukum pemegang merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan merek Setia Hati Terate. Isbiantoro telah memberikan Lisensi secara sah kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT yakni R. Murjoko HW dan kemudian R. Murjoko, HW memberikan Kuasa Penggunaan Merek PSHT Kelas 41 kepada Seluruh Ketua Cabang PSHT di Indonesia tak terkecuali untuk Lampung Barat.


”Kami minta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Kesbangpol dapat mempertimbangkan dan tidak memberikan legalitas berupa surat keterangan terdaftar (SKT) kepada organisasi PSHT lain, karena hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hukum dan administrasi. Sebagai organisasi yang telah terlebih dahulu ada dan memiliki jumlah anggota yang cukup besar, kami akan membantu dan mendukung aparat pemerintah dan keamanan menciptakan kondusifitas lingkungan di Kabupaten Lampung Barat.  Namun demikian, kami tidak dapat bertanggung jawab lagi apabila ada dua organisasi PSHT yang sama di Lambar,” tegasnya.


Untuk diketahui, eksistensi/ keberadaan PSHT di Lambar telah ada sejak sekitar tahun 1985 (35 tahun yang lalu) dan didirikan serta dipimpin oleh Sugiono Adi Pranoto hingga saat ini. Hampir seluruh anggota PSHT Cabang Lambar (yang disebut Warga PSHT) disahkan sebagai anggota di bawah kepemimpinan Sugiono AP. Oleh karena itu PSHT di Lambar bukanlah organisasi masyarakat yang baru berdiri, melainkan sudah dikenal luas oleh masyarakat Lambar. Hingga saat ini jumlah anggota PSHT Lampung Barat lebih kurang 15.000 orang.


Sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, Pengurus Pusat PSHT mengalami konflik kepemimpinan, yakni terjadinya dualisme antara M. Taufiq  dan R. Murjoko HW. Namun demikian di Provinsi Lampung, khususnya di Lambar, tidak terjadi konflik kepemimpinan hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2020 tiba-tiba ada deklarasi pengurus PSHT yang baru tanpa diketahui.


Konflik yang terjadi antara M. Taufiq  dan R. Murjoko HW, telah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, baik pengadilan tata usaha maupun pengadilan niaga dan bahwa sampai di Mahkamah Agung.  Ada lima putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait Konflik di PSHT. (R/h/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad