Ada berbagai alasan yang mendorong para aparatur desa itu untuk melaporkan tentang apa yang menjadi kewenangan Kepala Desa tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Dari data tahun 2020 hingga Agustus 2021, setidaknya ada 10 kasus aparatur desa yang melaporkan Kadesnya ke Inspektorat, karena tidak puas dengan kebijakan kades yang memberhentikan dirinya, dan menganggap keputusan itu tidak sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Chabrasman, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurutnya, dari 10 Kasus tersebut ada beberapa kasus yang harus ditempuh kejalur hukum. "Dari catatan kami ada tiga kasus yang berproses hingga ke perkara gugatan perdata, yaitu dua di Kecamatan Tegineneng dan yang baru saya dapat informasi terjadi di Kecamatan Way Lima," ujar dia.
Melihat fenomena tak sedikit aparatur desa yang bereaksi ketika akan diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa, timbul pertanyaan apa yang melatarbelakangi hal tersebut.
Berkaca dari Kebijakan Pemerintah belakangan ini, kesejahteraan Aparatur Desa memang mulai diperhatikan, mengingat tugas dan tanggungjawabnya ditengah masyarakat.
Jika melihat tugas dari Perangkat Desa dan LKD, semuanya telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018. "Salah satu tugas RT sesuai Permendagri itu diantaranya membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, serta menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan menyumbangkan aspirasi dan swadaya murni dari masyarakat," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi.
Disisi lain, saat ini LKD dalam hal ini RT juga mendapatkan insentif yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan jumlah insentif yang diterima terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. "Untuk hak RT, sekarang sudah ada insentif yaitu sebesar Rp1 juta per bulan, yang diambil dari DD sebesar Rp750 ribu dan ADD sebesar Rp250 ribu, itu juga diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup)," kata dia.
"Jumlah insentif untuk RT tersebut memang telah mengalami kenaikan dari beberapa tahun terakhir, mulai dari Rp300 ribu sampai sekarang Rp1 juta," tutupnya. (Ed/wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar