Pesawaran, jalosi.net - Paripurna tentang penyampaian nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Pesawaran, Senin (5/7/2021).
“Raperda yang di sampaikan antara lain, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kab ( PDAM) dan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan,” Kata Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, Senin (05/07/2021) di ruang Sidang DPRD Pesawaran.
Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata
Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,”jelas Sekda mewakili Bupati Pesawaran.
“Merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PDAM) Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.
“Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan mencakup
dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,”tambahnya.
Ditambahkan Sekertaris Daerah, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih
Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Tutup Kesuma. (Ed/wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar