Mesuji, jalosi.net - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Mesuji tahun 2021 yang dilaksanakan di aula dinas Perumahan dan Pemukiman setempat, 15 Juni 2021.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Elih, SH, bahwa PPL adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan redistribusi.
"Diadakannya sidang PPL ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,"kata Elih.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Mesuji, Murni SP. MH, mengatakan, "Pemerintah Daerah Mesuji melalui Disperkim memfasilitasi kegiatan rapat pertimbangan landreform, pada prinsipnya kami mendukung penuh kegiatan tersebut apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat mudah mudahan dengan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan lebih menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud, "ujar Murni, Kadis Perkim itu.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman, Putrawan JP., SH, salah satu anggota Panitia Landreform Kabupaten Mesuji dari unsur Dinas Perumahan dan Permukiman. "Bahwa penetapan anggota yang mengikuti sidang PPL Kabupaten Mesuji sesuai dengan keputusan Bupati Mesuji nomor B/188/I.02/HK/MSJ/2021, Tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mesuji, atas terlaksananya kegiatan tersebut mudah mudahan masyarakat segera menerima sertifikat tanah yang telah lama di nantinantikan serta dapat dirasakan manfaatnya, "Singkatnya. (R/ist/Put/Perkimmsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar