Lampung, jalosi.net - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kegiatan tersebut berlangsung yang pada Selasa, 22 Juni 2021 di Hotel Emersia, jl.Wolter Monginsidi No.70 Kecamatan Teluk Betung Utara,Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Sosialisasi itu dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Mesuji dibuka langsung oleh, Saply TH, Bupati Mesuji. Dalam sambutannya, Saply TH mengatakan,setiap daerah wajib mengaplikasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana amanat pasal 280 dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, "kata Saply, Bupati Mesuji itu.
"Sinergitas antara APBD dengan teknis pengelolaan keuangan berkolerasi menghasilkan output yang dapat dinilai salah satunya adalah laporan keuangan, "kata Saply.
Tidak hanya itu, Saply juga mengatakan, "Hal yang perlu kita sadari bahwa masing-masing Perangkat Daerah sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupkan bagian dari entitas LKPD yang sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan keuangan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan yang lebih baik, "pungkas Saply.
Vivin Gunawan, S.STP.,MA selaku Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, "Pentingnya memahami setiap regulasi keuangan, "Terlebih tentang pembahasan sinkronasi perencanaan penganggaran antara pokok pikir legislatif (DPRD) dengan visi dan misi kepala daerah sesuai dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), "singkat Vivin dalam memaparkan materinya.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung H.Sumitro SE.,Ak, MM.,CA.,CFra, QIA mengatakan, tentang pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kunci keberhasilan penerapan SPIP dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable untuk mewujudkan budaya malu korupsi dalam pengelolaan APBD.
"Pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang salah satunya dapat dicapai melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggung jawaban keuangan yang disusun secara akurat, "kata Sumitro.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah awal bagi pemerintah Kabupaten Mesuji untuk dapat mempertahankan capaian atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih kembali tahun 2021 atas laporan keuangan tahun 2020 sehingga menjadi pertimbangan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait Dana Insentif Daerah yang berdampak positif terhadap anggaran dan Pembangunan di Kabupaten Mesuji.(R/ist/Henri D/bpkadmsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar