Mesuji, jalosi.net - Berpedoman Permendagri nomor 114 tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal sub urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/kota. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Mesuji, rumuskan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) tiap desa.
Menurut Sekretaris DPKP Mesuji Fery Antoni, "Ya, rencananya relawan yang dibentuk akan diambil dari masing-masing desa se Kabupaten Mesuji, "kata Fery diruang kerjanya, Rabu 16 Juni 2021.
Selain Redkar, DPKP juga berharap kepada pemerintah agar menambah anggaran guna penambahan pos Damkar di 7 Kecamatan se Kabupaten Mesuji. Hal itu diperlukan agar maksimalnya pelayanan penanganan kebakaran.
"Pos Damkar kita cuma satu di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya. Sementara Idealnya setiap kecamatan memiliki satu pos Damkar agar ketika terjadi kebakaran penanganan tidak terlambat. Ini sudah kita usulkan, dan mudah mudahan tahun depan bisa disetujui dewan, "ungkapnya.
DPKP Mesuji juga tengah menggiatkan penanganan hewan berbahaya seperti evakuasi sarang tawon atau Operasi Tangkap Tawon (OTT) dan penanganan hewan berbahaya lainnya, bisa menghubungi call center 082282092227, pastikan aduan dengan jelas, sehingga segera mendapatkan respon cepat. (R/ist/har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar