Lampung Barat, jalosi.net - Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat, Lampung, yabg dipimpin oleh Sugiono Adi Pranoto, S.Pd.I bantah dualisme pimpinan di Lampung Barat.
"Kita gak ada cabang lain kok, di Lampung Barat PSHT itu cuma ada satu, yaitu Saya sebagai ketua cabangnya dan Sekretariat atau Padepokannya beralamat di Pekon (Desa) Serdang Dalam, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik-bukit," katanya Adi.
Pimpinan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Lampung, Anthon Ferdiansyah, SH, MH, mengatakan, bahwa PSHT di Kabupaten Lampung Barat hanya ada satu yaitu yang diketuai oleh Kang Mas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd.i.
Advokat Muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa apabila masih ada pihak-pihak yang mengklaim dirinya adalah PSHT di bawah kepemimpinan DR. HM. Taufik selaku pimpinan pusatnya, hal tersebut adalah “HOAX” karena DR. HM. Taufik sendiri telah secara resmi dipecat dari organisasi PSHT berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017.
Sengketa merk PSHT tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merk/2019/PN Niaga Sby. Tanggal 16 Maret 2020, terkait sengketa merk dimana majelis hakim berpendapat bahwa para tergugatlah (Issoebiantoro, SH, pada saat itu sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT) sebagai pemegang hak atas merk dagang/jasa Setia Hati Terate dan Merk jasa Persaudaraan Setia Hati Tetate yang sah menurut hukum, siapa Penggugatnya?, "DR.Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc," ungkapnya, Minggu (18/4/2021).
Selanjutnya kata Anthon, mengenai sengketa badan Hukum PSHT, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 11 Maret 2020, “Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tanggal 26 September tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan persaudaraan Setia Hati Terate," jelasnya.
Masih kata Anthon bahwa sengketa hukum di kubu PSHT terkait Merk telah Inkrah berdasarkan Putusan terbaru pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No 29 K/PTUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 yang telah diumumkan secara resmi di laman pengumuman perkara Mahkamah Agung RI dengan alamat : http://kepaniteraan.mahkamahagungri.go.id/perkara/. (R/eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar