Hal ini dilakukan Pemkab Pesawaran dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan berkualitas, serta memenuhi pelayanan publik yang baik dan responsif.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan perlunya kerjasama Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI sebagai upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama ini.
"Masih banyak mimpi yang harus diwujudkan dengan percepatan kualitas pelayanan," ungkap Dendi saat memberikan sambutan di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (1/4/2021).
Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemkab Pesawaran dan Ombudsman RI, diharapkan pelayanan publik di Pemkab Pesawaran semakin optimal, cepat dan memenuhi harapan masyarakat.
Dalam masa Pandemi saat ini, terjadi penurunan disemua lini. Oleh sebab itu, Pemkab Pesawaran sangat konsen terhadap peningkatan mulai dari pemulihan ekonomi, investasi, dan pelayanan publik.
Sementara, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.
"Ombudsman RI dapat mengawasi pelayanan publik mulai tingkat pusat sampai daerah," kata M.Najih.
Melalui Nota Kesepahaman ini, semoga Pemkab Pesawaran dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik.
Turut Hadir, Unsur Forkompimda Pesawaran, Perwakilan DPRD Pesawaran, Aria Guna, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Kepala Bappeda Lampung, dan peserta lainya yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. (Ed/Wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar