Pesawaran, jalosi.net - Tempat Hiburan Rakyat (THR) Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, dirazia tim Operasi Yustisi, Minggu (14/3/2021).
Hasil, ratusan wisatawan masih enggan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, yang hendak berlibur di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.
Dikatakan pula olehnya, kegiatan itu menyasar para wisatawan yang ada di lokasi wisata tersebut.
“Sasaran operasi adalah masyarakat pengunjung pantai dan sekitarnya yang tidak menggunakan masker dan serta menghimbau pengurus pantai untuk melengkapi sarana protokol kesehatan,” jelas Vero, Senin (15/3/2021). Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek
Dari kegiatan tersebut dirinya juga mengungkapkan, masih terdapat beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
“Dalam kegiatan tersebut didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 470 orang, dengan sanksi fisik berupa push-up dan juga teguran lisan,” tutupnya.(Endy/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar