Bandarlampung, Jalosi.net - Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.
Sanksi itu sendiri salah satunya pemerintah tidak akan memberi bantuan sosial atau Bansos bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak ikut vaksinasi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Perpres Pasal 13 A nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Menyikapi hal ini Sekretaris Komisi I DPRD Lampung tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo sebab ini bisa menaikkan tingkat Kriminalitas di Indonesia khususnya Kriminalitas di Provinsi Lampung.
"Jikalau Bansos ini dihentikan dampak nya kurang bagus bagi keamanan, orang akan berpikir jika misalnya mati karena kelaparan mending maling atau merampok dan ini jadi persoalan baru untuk keamanan," kata Mikdar Ilyas, kepada Jalosi.net, Minggu (21/2).
Mikdar melanjutkan untuk sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19 alangkah lebih baiknya membatasi pelayanan publik dari pemerintah seperti berpergian keluar kota harus membawa bukti berupa kartu vaksinasi Covid-19.
"Jika diberikan sanksi Hukum, kalau bisa jangan sampai mengarah ke dampak yang besar, contohnya bagi yang tidak di Vaksin dia tidak boleh bepergian jauh, seperti tidak boleh menggunakan transportasi berupa kapal laut, Pesawat, Kereta api dan lain nya," ujarnya.
Menurut nya pemerintah seharusnya memperioritaskan sosialisasi Vaksinasi Covid-19 lebih dalam guna menciptakan kesadaran bagi masyarakat umum bukan malah mengutamakan Hukuman.
"Takutnya jika setiap peraturan ada ancaman berarti kan seolah-olah masyarakat tidak sadar hukum, bukan ancaman yang diutamakan tetapi kita menciptakan kesadaran untuk masyarakat umum," terangnya.
Diketahui, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum akan digelontorkan pada Akhir bulan April atau Awal Bulan Mei mendatang.
Penerima vaksin akan menerima undangan melalui SMS dan untuk Mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat umum disebut akan sama dengan tenaga kesehatan.
Selain itu sanksi bagi penolak Vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres nomor 14 tahun 2021 berbunyi sebagai berikut :
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Reporter : Yunus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar