Caption Foto : Foto diambil usai Reses anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil I Kota Bandar Lampung di kecamatan sukabumi kota Bandar Lampung, Senin, 22 Februari 2021. |
Bandar Lampung, Jalosi.net - Menanggapi sanksi Hukum bagi penolak Vaksin pada Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 13A ayat (4) Nomor 14 Tahun 2021, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan tidak ada korelasinya antara Bantuan Sosial (Bansos) dan Vaksinasi Covid-19.
"Jadi saya rasa tidak ada hubungan antara Bansos dan Vaksinasi, sebab Bansos dilihat dari sisi kemanusiaan," kata Rahmat Mirzani Djausal kepada Jalosi.net usai Reses dikecamatan Sukabumi, Senin (22/2).
Jika diamati lebih jauh program dari Bansos ini adalah untuk Rakyat hal itu tertuang dalam peraturan Menteri sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2019 tentang penyaluran belanja bantuan sosial dilingkungan kementerian sosial.
Sementara itu, pihaknya setuju dengan argumen dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung yakni sanksi Hukum nya lebih baik membatasi pelayanan publik seperti berpergian jauh menggunakan Kereta Api, Pesawat, Bus hingga Kapal Laut, bahkan hingga Pelayanan Rumah Sakit.
"Lebih baik melakukan pembatasan-pembatasan pelayanan publik karena jika tanpa di vaksin maka tidak bisa keluar kota, rumah sakit dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas tidak setuju dengan Perpres nomor 14 tahun 2021 terkait sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Jika Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Mikdar mengatakan alangkah lebih baiknya membatasi pelayanan publik dari pemerintah seperti berpergian keluar kota harus membawa bukti berupa kartu vaksinasi Covid-19.
"Jika diberikan sanksi Hukum, kalau bisa jangan sampai mengarah ke dampak yang besar, contohnya bagi yang tidak di Vaksin dia tidak boleh bepergian jauh, seperti tidak boleh menggunakan transportasi berupa kapal laut, Pesawat, Kereta api dan lain nya," tutupnya.
Perlu diketahui, sanksi bagi penolak Vaksin itu sendiri tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres nomor 14 tahun 2021 berbunyi sebagai berikut :
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Reporter : Yunus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar