Mesuji, jalosi.net - Jalankan amanah Peraturan Bupati Mesuji Nomor. 59 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Kearsipan dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusar) setempat menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Bupati No 59/2020 bertempat di Aula Dinas Dispusar pada Selasa 26 Januari 2021.
Terkait tertib Administrasi Dispusar meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Desa dapat melaksanakanya dengan baik sesaui dengan sistem terbarukan.
Kegiatan sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Yopi Saputra, SE, Kepala BKPSDM, dan hadir seluruh Petugas Penanggungjawab Arsip Terpadu Perangkat Daerah (PPAT).
Sosialisasi Peraturan tersebut menjadi poin penting dalam mengelola kearsipan. Dalam sambutannya, Yopi mengatakan, Pemkab Mesuji harus disiplin dan serius menerapkan tatatertib administrasi kearsipan.
"Tertib Administrasi adalah hal yang harus dilakukan, sebab arsip sesuatu yang sangat vital dan menjadi memori kolektif bangsa, "kata Yopi, Kepala BKPSDM Mesuji.
Tidak hanya itu, Yopi juga mengatakan, bagi petugas yang bertanggung jawab atas kearsipan di kantor akan di berangkatkan ke ANRI di Jakarta untuk Studi Tiru.
Sementara Najmul Fikri, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mesuji, menegaskan kembali bahwa Kabupaten Mesuji harus menjadi pilot project kearsipan Indonesia.
"Ya, sebab dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia, Mesuji merupakan satu dari 6 Kabupaten pertama yang mengikuti sistem kearsipan ANRI, untuk mewujudkan pilot project bukan hanya dinas Arsip saja, namun manjadi tanggungjawab semua perangkat daerah, "pungkas Najmul Fikri. (R/er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar