Kuasa hukum Solihin, Gunawan mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung pada Senin, 05 Oktober 2020.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.
"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Gunawan.
Gunawan menuturkan, hari ini Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher
"Hari ini saya melaporkan pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung," ucapnya.
Ketua Tim LBHNU, Gunawan.,S.H.,.M.H.,CIL., Menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1)
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.,” kata Ketua Kuasa Hukum, Gunawan.,S.H.,.M.H.,CIL.(endi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar