Pesawaran, jalosi.net - Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pesawaran Salamus Solihin mempersilahkan jika ada kelompok ataupun sayap organisasi NU yang ingin melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Adil Lim beberapa hari lalu.
Dikatakan olehnya, saat ini dirinya masih meminta petunjuk dan juga arahan dari para sesepuh NU perihal kejadian tersebut.
"Jadi kalau saya itu sebenernya, awal itu gak ada niatan mau laporan, saya juga belum berkomunikasi secara intens dengan dewan Syuriah (Penasehat-red) NU, dengan sesepuh-sesepuh NU, nanti kalau sudah ada arahan dari sana baru saya bisa menyatakan sikap saya," kata dia saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (1/10/2020).
Hanya saja, dirinya mempersilahkan jika ada organisasi ataupun sayap-sayap NU lainnya yang hendak memperkarakan dugaan ujaran kebencian tersebut ke aparat penegak hukum.
"Memang kalau saya secara pribadi masih menunggu nasihat dan juga arahan dari para kyai dan sespuh NU, tapi kalau ada lembaga-lembaga lain di NU mau melaporkan itu ya saya persilahkan," ungkapnya.
"Namanya kan NU ini lembaga besar, ada banyak lembaga yang termasuk didalamnya, termasuk ada kelembagaan bantuan hukum di NU, jadi kalau mereka mau merasa tersakiti karena ketuanya dihina orang, dan mau melaporkan itu ya saya izinkan, karena saya juga tidak bisa melarang hal itu," tutupnya.
Sebelumnya, gabungan pengacara NU, mendorong LBH NU Pesawaran untuk dapat melaporkan pemilik akun Facebook Adil Lim dan juga Mualim Taher ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Polda Lampung.
Hal itu dikarenakan, komentar yang diberikan kedua akun tersebut dianggap telah melecehkan dan menjatuhkan simbol NU.
"Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan Ke Kepolisian," ucap Ketua Tim LBH NU, Gunawan, kepada media ini.
Dijelaskan dia, bahwa kedua akun tersebut dianggap telah melanggar pasal Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan akun itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," tegas dia. (R/dv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar