Kubu Raya, jalosi.net - Senin (5/10/2020), Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif Raider 642/Kapuas yang bertugas di Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram asal Malaysia, Minggu (4/10/2020) sore.
Narkoba jenis sabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dari PMI Ilegal inisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. BA diamankan Satgas Pamtas saat melintas di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangan tertulis pada hari ini di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Diungkapkan oleh Kapendam, keberhasilan Satgas Pamtas ini bermula dari informasi yang diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dari Tim Intelijen bahwa akan ada PMI Ilegal yang akan melintas dengan membawa narkotika.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh Dansatgas dengan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui oleh 1 orang PMI Ilegal tersebut," ungkap Kapendam.
Atas perintah Dansatgas Pamtas, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan di jalan JIPP sektor kiri Desa Entikong.
"Sekira pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati 3 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel," kata Kapendam.
Lanjut Kapendam menjelaskan, selanjutnya Serda Muhammad Irfan melaporkan hasil tersebut kepada Pasiintel Satgas Pamtas 642/Kps, Lettu Inf Henry. Kemudian Pasiintel 642/Kps menginformasikan kepada Gabungan Tim Intelijen Wilayah Entikong atas penemuan narkoba jenis sabu tersebut.
Kemudian Tim Gabungan Intelijen Wilayah Entikong menuju ke lokasi kejadian dan melaksakan pemeriksaan singkat terhadap saudara AB. Awalnya AB mengaku hanya membawa sebanyak 3 Kg Sabu. Kemudian Tim Gabungan Intelijen melakukan pendalaman sehingga AB mengaku masih ada lagi 2 Kg sabu yang disembunyikannya di semak yang ditutup menggunakan baju.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, secara keseluruhan diamankan sebanyak 5 Kg sabu yang dikemas dalam 5 bungkus plastik dan dan 5 paket kecil dalam amplop surat, diperkirakan satu paket kecil dengan berat 10 gram dan sisa sabu bekas pakai kurang lebih 1 gram yang dimasukkan didalam tas rangsel berwarna hitam," ujarnya.
Selanjutnya pelaku AB beserta barang bukti diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menegaskan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos. (Pendam XII/Tpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar