Pesawaran, jalosi.net - Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 M. Nasir - Naldi Rinara dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan aktivitas politik terkait pencalonannya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi PP Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Abdul Muthalib, Minggu (11/11/2020) melalui sambungan telepon.
"Setelah kami melakukan rapat berdasarkan keterangan dan poto-poto yang ada Bawaslu Pesawaran menyatakan pasangan M.Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi," ungkapnya.
Ditambahkan, dengan keputusan tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan M.Nasir Rinaldi.
"Kami dari Bawaslu meminta pasangan M.Nasir-Rinaldi dapat menjalankan kegiatan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran," tambahnya.
Dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran protokol kesehatan dimasa Covid-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan pasal 88 D tentang protokol kesehatan," jelasnya. (Endy/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar