Satgas pamtas 641 Amankan Ribuan Butir Obat - obatan Asal Malaysia - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 11 September 2020

Satgas pamtas 641 Amankan Ribuan Butir Obat - obatan Asal Malaysia

Sanggau, jalosi.net - Jumat (11/9/2020), Ribuan butir obat - obatan telah diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang di jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) dengan merk Paracil dari negara tetangga Malaysia. Obat - obatan tersebut dibawa tiga orang WNI yang merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan ketiga orang pelaku illegal trading di JIPP Sektor Pos Lubuk Sabuk tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang didampingi oleh Babinsa Lubuk Sabuk, Koramil 1204-02/Sekayam.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, mengeluarkan lima personel yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah pada Rabu malam (9/9) sekitar pukul 23.00 Wib. Terlihat tiga orang memikul 3 karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP, melihat hal tersebut, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan ketiga pelaku ke Pos Lubuk Tengah.

Dalam keterangannya, Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, menyampaikan bahwa barang bukti tiga karung obat - obatan yang diselundupkan dari Malaysia dengan merk Paracil tablet 500 mg sebanyak 70 kotak (69.920 butir). Saat ini pelaku telah diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kita bersama pihak Bea dan Cukai, kata Dansatgas, selanjutnya mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin X-Ray. Hasil dari pengecekan X-Ray tidak menemukan adanya indikasi unsur Narkotika didalam barang bukti.

"Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 mg ini obat jenis acetaminopen yang biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri," katanya.

Dansatgas juga menegaskan, walaupun Paracil termasuk kategori obat bebas, namun karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," ucapnya mengakhiri. (R/barat/Pendam XII/Tpr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad