Prawita GENPPARI, Penerapan DED dalam Pengembangan Desa Wisata - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 24 Agustus 2020

Prawita GENPPARI, Penerapan DED dalam Pengembangan Desa Wisata

Bandung, jalosi.net - Patut disyukuri bahwa saat ini masyarakat sudah semakin menyadari arti penting sektor kepariwisataan sehingga banyak sekali Pemerintah daerah yang mendukung pengembangan desa wisata. Dalam terminologi keilmuan di bidang pariwisata, saat ini banyak dijumpai istilah Detail Engineering Design (DED) sebagai rujukan dalam membuat perencanaan secara detail. Hal ini tentu disambut positif karena akan berdampak pada keberhasilan dalam mengangkat kepariwisataan di suatu desa “, ujar Ketua Umum Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (15/8/2020). 

Selanjutnya Dede juga sebagai Dosen Pasca Sarjana di Magister Terapan Rekayasa Infrastruktur menyampaikan bahwa isitlah DED sebelumnya banyak dipakai dalam ilmu konstruksi sebagai suatu produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya. Proyek-proyek yang membutuhkan DED biasanya adalah proyek EPC, yaitu sistem proyek pembangunan berbasis proses dengan lingkup tanggung jawab kegiatan Engineering, Procurement, dan Construction yang dilakukan oleh satu perusahaan kontraktor.  Sementara yang dimaksud dengan EPC adalah kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction / EPC Contract) yang banyak digunakan oleh para kontraktor untuk mengambil alih pekerjaan konstruksi untuk proyek infrastruktur yang kompleks dan berskala besar.

Dalam tahapan penyusunan dokumen DED, hal yang pertama kali harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah identifikasi lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting keadaan di lapangan serta perhitungan volume pekerjaan komponen arsitektural maupun utilitas. Kegiatan identifikasi ini menghasilkan dokumen berupa volume pekerjaan maupun metode pelaksanaan. Selanjutnya dokumen tersebut digunakan untuk merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penjadwalan kegiatan pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian penerapan DED dalam pengembangan Desa Wisata akan dimulai dari survey lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya dan mengidentifikasi setiap potensi yang ada. Setelah survey kemudian akan dibuat sebuah konsep pengembangan wisata yang dapat dilakukan di desa tersebut. Setiap usulan yang akan dibuat harus dituangkan dalam bentuk volume pekerjaan agar bisa diketahui jumlah kebutuhan dana untuk pembiayaannya. Selanjutnya dibuatkan juga metode pembuatannya agar bisa dibuat SOP dan estimasi jadwal penyelesaian pekerjaan tersebut. Tambah Dede.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa Detail Engineering Design (DED) bisa berupa gambar detail namun dapat dibuat lebih lengkap, seperti gambar detail bangunan/gambar bestek, yaitu gambar desain bangunan yang dibuat lengkap untuk konstruksi yang akan dikerjakan, Engineer's Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Laporan akhir tahap perencanaan, yang meliputi laporan arsitektur (laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (Soil Test), laporan perhitungan mekanikal dan elektrikal, dan laporan perhitungan IT (Informasi & Teknologi).


Gambar detail bangunan atau bestek bisa terdiri dari gambar rencana teknis. Gambar rencana teknis ini meliputi arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan. Semakin baik dan lengkap gambar akan mempermudah proses pekerjaan dan mempercepat dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi.

Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah perhitungan keseluruhan harga dari volume masing-masing satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar. Kemudian dapat dibuat juga Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) serta spesifikasi dan harga. Susunan dari RAB nantinya akan direview, perhitungannya dikoreksi dan diupdate harganya disesuaikan dengan harga pasar sehingga dapat menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh penyedia pekerjaan konstruksi. RKS kemudian menjadi syarat yang harus dipenuhi penyedia sehingga dapat dimasukan ke dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).

“ Itulah kurang lebih apa yang bisa dijelaskan untuk memperoleh gambaran bagi semua teman – teman yang sedang membuat Detail Engineering Design (DED) dalam pengembangan Desa Wisata. Semoga uraian singkat ini bisa menjadi menjadi gambaran apa dan bagaimana serta seperti apa ruang lingkup DED bisa terjawab “, harap Dede menutup pembicaraan. (R/ist/dfa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad