Lampung, jalosi.net - Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menangani percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) tidak diragukan lagi. Sebab, Pemprov Lampung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) sebesar Rp.246 Miliar. Dana sebesar itu terdiri dari Rp 135 miliar APBN dan Rp 111 miliar APBD.
Besarnya alokasi anggaran penanganan virus Corona tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, para pertemuan dengan jajaran Pemred media cetak, elektronik, dan Online di ruang rapat utama kantor Gubernur, Rabu (1/4/2020).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langsung Fraksi NasDem Budi Yuhanda mengingatkan agar anggaran tersebut jangan sampai disalahgunakan.
“Pada prinsipnya kita setuju karena anggaran itu sudah mengacu regulasi, yang paling terpenting adalah penggunaanya harus tepat dan efektif, serta transparan,” jelas Anggota DPRD Lampung dua periode ini, Rabu (1/4/2020).
Sebab menurutnya, KPK sudah mewarning kepada siapapun yang terlibat korupsi dengan memanfaatkan situasi di tengah wabah Covid-19 ini, bisa terkena hukuman mati.
Maka menurutnya, Gubernur harus segera berkoordinasi dengan DPRD (terkait alokasi anggaran). “Karena kami juga perlu tau pos-pos anggaran yang akan digunakan dan dibelanjakan, agar fungsi pengawasan DPRD bisa berjalan, ”pungkasnya. (R/ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar