Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai Dalam 3 Jam Berhasil Ungkap Pembobolan Rumah - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 Maret 2020

Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai Dalam 3 Jam Berhasil Ungkap Pembobolan Rumah

Tanjung Balai, jalosi.net - Operasi Sikat Toba, Tim Sus Gulita Polres Tanjung Balai, dalam waktu 3 Jam berhasil mengungkap tersangka Kasus percobaan pencurian sepeda motor, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam 07.00 Wib 

Berdasarkan Laporan korban Erwinsyah dan di temani Karyawannya yang kebetulan tinggal satu rumah ke Polsek Tanjung Balai Selatan tentang pembongkaran rumahnya, Sabtu (07/03/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari yang mencongkel jendele kaca Nako belakang rumah.

Keterangan dari Korban Erwinsyah sempat melihat kedua tersangka Hengky Tarnando Pandapotan Siahan (27)  yang profesinya Nelayan Warga Gg, Sosor Nauli dan tersangka Riad yang juga profesinya sama Nelayan adalah Warga kel, Gading dan coba teriak dan menyuluh kedua tersangka keluar namun terdengar teriakan kedua tersangka pembobolan rumah langsung lari  melalui atap dapur rumah tapi naas menimpa tersangka Hengky dan tertangkap oleh warga yang sudah kumpul kerena dengar suara teriakan. 

Sekitar pukul 04.00 Wib warga bersama kepling mengantar tersangka Henky ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan Membuat Laporan atas kejadian tersebut Tim Sus Gurita Polres Tanjung  Balai melakukan Intrograsi terhadap tersangka Hengky, dan didapat keterangan bahwa tersangka Hengky melakukan perbuatanya bersama temannya yang bernama M. Riad.

Berdasarkan Keterangan Tersangka Hengki, Tim sus Gurita Melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan tersangka M. Riad. Dan sekitar pukul 07.00 Wib tersangka M. Riad berhasil ditangkap di rumahnya.

Adapun Peran tersangka M. Riad adalah menunggu disepeda motor ketika tersangka Hengky melakukan perbuatannya, Kata Kompol Sendiman

Sambung Kompol Sendiman, Para tersangka mengakui bahwa Sehari sebelum perbuatan mereka ini terbongkar, para tersangka telah mencoba melakukan perbuatannya dirumah itu namun gagal karena Peralatan yang  mereka gunakan tidak cocok. 

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka dibawa Ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai untuk di Proses sesuai Hukum Yang Berlaku. 

Terhadap Kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 363 jo 53 KUHPidana, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Kompol Sendiman Mengakhiri.     
(R/jalosi/ist/Selvi/RH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad