Sumatera Utara, jalosi.net - Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil ungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Sergai, akibatnya dua pelaku yang terdiri kurir dan pengedar Sabu berhasil diamankan bersama barang bukti Sabu.
Kedua pelaku yang diamankan ZA
alias Zainal (29) seorang mekanik bengkel dan MA alias Ifin (24) seorang supir keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada hari Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23:40 WIB
Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengaman barang bukti narkotika jenis shabu dari tangan ZA alias Zainal tim menyita 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.
Sementara dari pelaku MA alias Ifin (24) ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 Lembar plastik klip transparan ukuran sedang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 13 Lembar plastic klip transparan kosong, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop, 1 Lipatan tissu warna putih berisi 1 Lembar plastic klip transparan Kecil di duga Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Saat Dikomfimasi Wartawan, Rabu (4/3/2020) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dadap Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.
Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara(TKP). Setiba dilokasi melihat salah satu pelaku di ketahui bernama ZA alias Zainal hendak mengantarkan barang diduga Sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan.
"Tersangka ZA alias Zainal ditangkap saat akan melakukan transaksi Sabu kepada pembeli, sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti Sabu seberat 0,34 gram, "Jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Setelah dilakukan introgasi kepada ZA alias Zainal dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan alhasil pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei rampah.
Dari penangkapan MA alias Ifin, mengaku bahwa dirinya sedang menunggu rekannya bernama ZA alias Zainal yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket Sabu harga Rp 100 Ribu dengan imbalan lepas mengkonsumsi atau memakai Sabu.
Dilokasi tim berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut, "ungkap Mantan Kapolres Batubara.
Hasil introgasi terhadap pelaku ZA alias Zainal dirinya mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan (pembeli red) atas perintah pelaku MA alias Ifin. Bahkan dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu rupiah dan lepas konsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan oleh pelaku MA alias Ifin.
Sedangkan pelaku MA alias Ifin bapak dua anak tersebut mengaku mengedar sabu karna membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk di konsumsi sendiri maupun bersama teman- temanya.
Bahkan, lanjut Kapolres. Pelaku MA alias Ifin juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp 850 ribu, bahkan terakhir membeli pelaku memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 ribu oleh pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaanya.
MA alias Ifin setiap kali memesan Sabu terhadap FS, dirinya transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang Kecamatan Seirampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar, "beber Kapolres Sergai.
Hasil penjualan, MA alias Ifin mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam pertiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada hari Selasa (3/3/2020) sekira pukul 11:00WIB semalam.
Akibat perbuatanya, kedua
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
"Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun, "tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (R/jalosi/ist/RH/selvi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar