Sat Pol-PP Lampung Barat Laksanakan Perda Tentang Ketertiban Umum - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 09 Januari 2020

Sat Pol-PP Lampung Barat Laksanakan Perda Tentang Ketertiban Umum

Lampung Barat, jalosi.net - Berdasarkan Peraturan Daerah, yang mengatur Tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan segenap Instansi terkait melakukan penertiban dan teguran terhadap pedangang Pelanggar Perda No 15/2013 Tentang Ketertiban Umum pada pasal 13 ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa setiap orang atau Badan dilarang berjualan di jalan, bahu jalan, trotoar, jembatan dan bantaran sungai, setiap orang atau Badan dilarang berjualan di jalur hijau, dan taman Kota.

Kegiatan berupa teguran yang dilakukan oleh Pol-PP, Dinas Perhubungan, UPT KRL Liwa, Dinas PM Koperindag dan Pasar tersebut meliputi, 

Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan di area Parkir Ruko buah di taman Hamtebiu dan Trotoar sepanjang jalan Protokol.

Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan di drainase seputaran KRL.

Memberikan teguran kepada Para PKL yang berjualan tidak mengindahkan kebersihan, keindahan dan kerapian.

Menata kembali Para PKL di seputaran KRL agar lebih tertib, indah dan rapi.

Menurut, M Henry Faisal, Kasat Pol-PP Lampung Barat, mengatakan, "Kepada para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya agar segera mencari lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemda setempat, "Kata Faisal, Rabu 8 Januari 2020.

Himbauan tersebut pun ditegaskan oleh Faisal, "Bagi yang tidak mengindahkan teguran petugas akan dikenakan sanksi pidana, "Tegas Faisal.

Berdasarkan Perda Tibum ketentuan Pidananya adalah setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah)

"Penertiban dan penataan para PKL ini bertujuan untuk menjaga Kabupaten Lampung Barat selalu nyaman, tertib, indah dan bersih, Untuk Lampung Barat Hebat, Maju dan Sejahtera, "Pungkas Faisal. (R/jalosi/ht/er).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad