Bandar Lampung, jalosi.net - Sebanyak 19 orang wartawan Medinas Group yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Bandar Lampung dinyatakan lulus setelah mengikuti Uji Kompeten, Sabtu (26/10/2019).
Dalam kesempatan UKW tersebut terdapat peserta yang mendapat nilai terbaik, dia adalah Zulhaidir dengan nilai 890 dan nilai terendahnya adalah 709. UKW tersebut berlangsung di Hotel Sahid selama Dua hari sejak 25-26 Oktober 2019.
UKW adalah wartawan yang mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke 2 yang digelar oleh Lembaga Penguji LSPR dan PT MJP di Hotel Sahid selama dua hari, 25-26 Oktober 2019, di Bandar Lampung.
UKW angkatan ke 2 terlaksana hasil kerjasama PT. Medinas Jaya Perkasa dengan Lembaga Penguji, London School Off Publik Relation ( LSPR ) yang merupakan Lembaha Uji dari Dewan Pers.
Perwakilan Penguji UKW Angkatan ke 2, LSPR, Edhy Aruman mengatakan, dari 19 orang wartawan peserta UKW angkatan ke 2 yang digelar PT. Medinas Jaya Perkasa, atau UKW yang ke 2 digelar LSPR secara Nasional, hasilnya, sebanyak 19 wartawan dinyatakan berkompenten.
"Selain peserta yang mendapat nilai terbaik, seluruh peserta UKW dinyatakan memenuhi standar Wartawan, lebih tepatnya dinyatakan Kompeten menjadi Wartawan, "Kata Edhy.
Sementara Pimpinan Umum Medinas Lampung, Nara S Kartadilaga, mengungkapkan, bahwasannya, UKW bukan hanya sebagai formalitas belaka, akan tetapi di UKW menentukan nasib baik Wartawan pada umumnya.
"Ya, UKW adalah salah satu Uji dalam menerapkan Kode Etik Jurnalis (KEJ) dilapangan, dengan profrsional kerja wartawan, maka dengan demikian Media ditempatnya bekerja akan menjadi harum di mata nara sumber, "Kata Nara.
Terkait Uji Kompeten, Zulhaidir saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, UKW adalah penerapan secara tiori dalam praktek di ruangan, yang mana praktek dilapangan dilakukan secara cepat tepat dalam ruangan, bahkan dalam mata uji pun terdapat pengalaman dan ilmu yang banyak.
"Kesulitan dalam Uji tentu ada, namun itu adalah tantangan insting dalam bekerja, bagaimana kita menerapkan KEJ dalam praktek pisik maupun nonpisik, bahkan dalam UKW kita mendapatkan pengalamanan dan Ilmu yang banyak, sehingga kita sebagai Wartawan memang harus bertindak dalam koridor KEJ dan Undang-undang Pers yang berlaku di Indonesia secara Nasional, " Ungkap Zulhaidir. (R/jalosi/er/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar