Bandar Lampung, jalosi.net - Diduga Gunakan Narasumber Fiktif AWPI Lampung bakal laporkan Media Siber Pena Berlian.
Pelaporan tersebut didasari pada berita yang dilansir Pena Berlian Online pada 21 September 2019 dengan judul " http://penaberlian.com/ketua-dpp-awpi-pemberhentian-sekreatris-dpd-awpi-lampung-cacat-hukum.html".
Dugaan nara sumber palsu berdasarkan pada keterangan yang diberikan oleh narasumber Ketua Umum (Ketum) DPP AWPI Ir Nahdiyanto, membantah telah mengeluarkan statemen tersebut.
Otomatis, berita tersebut mengarah pada berita bohong ‘HOAX' yang memiliki konsekuensi hukum.
Terkait hal itu, Ketua DPD AWPI Lampung Hengki Ahmad Jazuli, merasa dirugikan atas berita bohong tersebut berencana akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan media online tersebut, sekaligus pemimpin redaksi (pemred) ke aparat penegak hukum.
“Devisi hukum DPD AWPI Lampung sedang mengkaji pelanggaran hukum atas pemberitaan itu,” katanya. Senin (30/9).
Dijelaskannya bahwa, terungkapnya indikasi narasumber fiktif pada berita tersebut saat dirinya mengklarifikasikan pemberitaan ke ketua umum.
“Setelah saya konfrimasi kebenaran statemen itu, Ketum membantah telah memberikan statemen seperti yang diberitakan Pena Berlian Online,” jelasnya.
Ditakan lagi oleh pemilik Haluan Lampung ini , bahwa untuk mempertegas, Ketum juga telah membuat surat pernyataan rresmi sebagai hak pembelaan diri dengan Nomor 07/DPP-AWPI/IX/2019.
“Ketum juga telah mengeluarkan surat penyataan resmi membantah jika statemen tersebut tidak benar,” tegasnya.
Terkait hal itu, Devisi Hukum AWPI Lampung Handri Martadinyata SH membenarkan jika pihaknya sedang mengaji potensi pelanggaran hukum atas pemberitaan di mediaPena Berlian Online.
“Ya kami masih mengkaji potensi pelanggaran UU ITE pada pemberitaan itu. Jika terpenuhi unsurnya segera akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Handri.
Ditegaskan Handri, potensi pelanggaran hukum mengarah pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
Untuk diketahui, ada lima poin yang disampikan Ketum DPP AWPI Ir Nahdiyanto dalam surat pernyataan resminya yakni, membantah dan tidak pernah membuat dan menandatangi surat SK Plt ketua DPD AWPI Provinsi Lampung, sebagaimana yang telah diberitakan di sejumlah media online.
Membantah jika ketum tidak pernah membuat berita atau tulisan atau narasi yang menyatakan bahwa penonaktifan dan atau pemberhentian dan atau pencopotan Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung M Nurullah RS adalah cacat hukum, seperti yang diberitakan di media online.
DPP AWPI melalui tim kajian, jika pencopotan M Nurullah sudah diserahkan kepada Ketua DPDP AWPI Lampung Hengki Ahmad Jazuli. Dan proses pencopotan M Nurullah sudah sesuai dengan AD/ART AWPI.
Bahwa dalam waktu dekat ini, tepatnya tanggal 30 Oktober 2019 akan menggelar rapat pleno dewan pendiri AWPI guna membahas agenda kongres AWPI.
DPP AWPI memberikan kesempatan kepada M Nurullah dalam waktu dekat untuk mengambil atau menggunakan hak pembelaan diri di hadapan forum rapat pleno dewan pendiri.
Terkait berita ini, pihak Pena Berlian online, belum berhasil dikonfirmasi. (R/jalosi/ist/erln/er/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar