Bandar Lampung, jalosi.net - Pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka, yang mana pemerintahan yang terbuka menurut para ahli mensyaratkan masyarakat untuk memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya atau right to observe.
Hal itu di katakan Wakil Ketua PWI Lampung bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, I MH, saat menjadi pembicara dalam workshop dan lounching, majalah MONEV, di ballroom Novotel, Jumat September 2109, malam.
Menurut Juniardi, dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik.
"Dan karenanya akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup. Termasuk kebijakan anggaran di Lampung, dengan optimlisasi peran fungsi media, " kata Juniardi.
Workshop bertema mengawal kebijakan anggaran pemerinth daerah melalui optimalisasi fungsi media itu di hadiri pembicara lain, Plt Asisten III, I mewakili gubernur Pemprov Lampung, dan Ketua BPK Perwakilan Lampung.
"Salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip pemerinthan yng baik adalah Transparansi. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan dan sistem akuntabilitas. Dan hampir semua UU itu kini merujuk kewajiban transfaransi," katanya.
Termasuk bersikap terbuka dan bertanggungjawab untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik , sehingga dapat menjadikan diri mereka sebagi panutan masyarakat; dan itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tanggungjawab dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara," katanya
Transparansi, kata Juniardi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
"Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik," jelasnya.
Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sector publik.
Sektor publik termasuk upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan dan kemitraan, yang selain: memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah; juga memerlukan langkah-langkah yang tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas mereka;
Lalu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, termasuk kebijkan anggaran
Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong; akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama di Lampung. (R/jalosi/ist/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar