Lampung Barat, jalosi.net - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berinduk pada Pusat Madiun wilayah Lampung akan mewisuda 8.722 calon warga baru yang tersebar di 25 titik lokasi pengesahan di kabupaten/ kota se-Lampung.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung Edy Sunyoto mengatakan, acara wisuda atau pengesahan warga baru ini dimulai pada 6 September mendatang di Krui Pesisir Barat.
Terus berlanjut ke Pringsewu di dua lokasi, lalu Lampung Barat, Tanggamus dua lokasi, Lampung Utara tiga lokasi, Pesawaran tiga lokasi, Metro, Way Kanan tiga lokasi, Bandar Lampung, Tulang Bawang empat lokasi, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan terakhir Mesuji pada 22 September 2019.
Edy Sunyoto menegaskan, jadwal pengesahan ini berdasarkan rapat koordinasi antar ketua cabang yang sudah dilakukan sebelumnya. Dia berharap acara bisa berjalan sesuai harapan dan mencetak warga baru yang berperilaku sesuai ajaran KE-SH-an dengan budi pekerti luhur yang baik.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh warga PSHT yang ada di Lampung untuk menjadikan momen pengesahan ini sebagai ajang guyup rukun turut menyukseskan acara wisuda adik-adiknya," kata Edy Sunyoto melalui rilis, Kamis (22/8/2019).
Dia berharap, warga PSHT di Lampung tetap menjadikan Pusat Madiun sebagai punjer (akar pusat) dalam menjalankan roda organisasi yang kian tumbuh pesat ini. "Sesuai hak paten atau lisensi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham RI Nomor IDM 000142231 dan IDM 000142233 tertanggal 7 Agustus 2019, bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate merupakan satu kesatuan yang berpusat di Madiun," tegas Edy.
Dia juga memastikan bahwa 15 cabang PSHT yang tersebar di kabupaten/ kota di Lampung tetap berpijak dan mengacu pada PSHT Pusat Madiun. Dengan Ketua Umum Pusat R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat Issoebiantoro.
"Bagi pihak manapun yang menggunakan atau memakai baik nama, merek atau lambang yang sama, tanpa ijin dengan pemegang hak paten, terancam pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar. Harap menjadi perhatian penting terkait ini," imbaunya. (R/jalosi/ht/er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar