Kajati Pimpin Pengambilan Sumpah KAI Lampung - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 25 Juni 2019

Kajati Pimpin Pengambilan Sumpah KAI Lampung

Bandar Lampung, jalosi.net - Sebanyak 23 orang diangkat menjadi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam sidang terbuka majelis KAI yang, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah advokad oleh Kepala Pengadilan Tinggi Lampung,  di ruang Sidang Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Selasa (25/6/2019) pagi

Usai pengangkatan dan pengambilan sumpah di lanjutkan dengn syukuran sekaligus halal bihalal keluarga KAI Lampung,  dihadiri KAI Pusat dan utusan Pengadilan Tinggi Lampung.

Pengangkatan dilakukan oleh vice president Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Petrus Bala Pattyona SH MH, didampingi anggota majelis yang terdiri Ketua DPD KAI Lampung Agus Santoso, Sekretaris Marten Johan Latuputi, sekitar pukul 08.00.

Selanjutnya pukul 10.00, 23 advokat KAI diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Lampung Zaid Umar Bobsaid,  SH,  MH. Terhitung setelah menjalani sumpah, 23 Advokad bisa dan sah beracara di pengadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi,  saat memimpin sumpah advokad mengatajan sumpah ini disaksikan tuhan, dan sumpah harus dengan sadar dan sesungguhnya. Advokad bersumpah untuk berpegang teguh pada Pancasila dan UU 45.

Sebagai pemberi jasa hukum advokad harus bertindak jujur dan bertanggung jawab atas hukum dan keadilan. Advokad bersumph baik diluar dan didalam dilarang menjanjikan sesuatu kepada majelis, dan wajib menjaga tingkah laku dan kewajiban sesuain dengan kehormatan dan tanggung jawab sebagai advokad

"Advokad tidak akan menolak jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab advokad. Selama priode saya sebagai Kepala PT Tanjung karabg, KAI sudah tiga kali penyumpahan. Saudara sudah disumpah untuk berlaku adil,  bertanggung jawab,  pada bangsa dan negara," kata Kepala PT. 

Kepala PT mengingatkan kepada para advokad KAI Lampung yang baru di sumpah untuk konsisten menjaga kode etik, sebagai panduan menjadi advokad.  "Meski tak ada hukum soal kode etik,  tapi kode etik harus tertanam dalam diri, sesuai aturan dalam profesi," katanya. 

Sementara Vice president Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI Petrus Bala Pattyona SH MH,  mengingatkan tantangan berat yang dihadapi advokat. “Menghadapi tantangan itu, advokat KAI harus kerja keras dan cerdas demi menjaga profesi dan marwah advokat,” ujarnya.

Petrus menjelaskan, saat ini KAI sedang mengembangkan e-lawyer serta single identity yang berlaku selamanya. Sedang di Mahkamah Agung sedang dikembangkan e-court, guna mengurangi interaksi advokat dengan petugas pengadilan. Dengan begitu, penanganan perkara menjadi transparan dan akuntabel.

Setelah diambil sumah, Petrus mengingatkan para advokad untuk komitmen dengan kode etik. "Sumpah adalah amanat uu, dan saat sidang advojad pasti diminta naskah sumpahnya advokadnta. Karena itu 23 orang yang disumpah hari ini,  sudah menyandang avdokad masuk dalan keluarga besar KAI dan terdaftar untuk bersidang di seluruh Indonesia," katanya. 

Semenetara ketua DPD KAI Lampung H. Agus Susanto SH MH menjelaskan bahwa hari ini, Selasa 25 Juni 2019, sebanyak 23 advokad telah melaksanakan pelantikan dan penyumpahan,  yang kemudian dilanjutkan dengan syukuran sekaligus halal bihalal. "Kedepan advokad KAI janfan berhenti menuntut ilmu.  Jalankan tugas dengan  baik. Karena tugas advokad itu tak terbatas tapi, tapi tetap diawasi dewan advokad, " katanya. 

Menurut Agus,  saat ini terdapat 200 an advokad terdaftar di KAI Lampung. Pelantikn dan pengambilan sumpah advokad hari ini adalah yang jetiga kalinya,  sejak tahun 2015, 2016, dan thun 2019. "Bahkan banyak senior senior, akademisi, mantan Hakim, Jaksa,  hingga Mantan Gubernur Lampung bapak Sjachroedin juga sudah di menjadi advokad, adalah semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.  

Di bagian lain, Sekretaris KAI Lampung Marten mengatakan, negara harus memperlakukan penegak hukum secara adil. Berdasar pengamatannya, tiga penegak hukum lain yakni polisi, jaksa dan hakim mendapat fasilitas lebih ketimbang advokat. Misalnya mereka yang hendak melanjutkan pendidikan, difasilitasi oleh negara. (R/jalosi/ist/un/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad