Metro, jalosi.net - Berdasarkan dalam pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri 6 Metro Utara, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Ridwan Sory Ma'oen Ali, menilai praktik jual beli sampul raport di Sekolah meski tak diwajibkan untuk membeli, itu tidak diperbolehkan dan bisa masuk penjara.
Ridwan menyatakan bahwa Sekolah Dasar, baik SD maupun SMP itu sudah ada aturannya tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan, bahkan kalau komitmen dan konsekuen swasta yang mendapatkan Dana BOS, tak diperbolehkan.
"Namanya Sekolah Dasar SD, SMP, sudah ada aturan tidak boleh mungut, kecuali swasta. Swasta pun kalo dia komitmen, konsekuen dia dapet BOS, dia enggak boleh mungut," tuturnya, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Metro, Senin (13/05/2019).
Ia juga menambahkan, kalau masih diteruskan praktik-praktik seperti menjual sampul raport di Sekolah meski tak diwajibkan untuk membeli, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib seperti Polisi dan Jaksa untuk ditangkap.
"Polisi bisa tangkap itu pihak sekolah yang melakukan pungli, dan pungli harusnya pelaku masuk penjara sebagai hukuman yang setimpal terkait penggunaan kekuasaan disekolah, "Ujarnya.
Selain itu, Ridwan juga mengatakan, "Karena apa, ini memberatkan, buat apa ada duit kartu Indonesia Pintar segala macem, masih narikin siswa, ini perlakuan yang tidak dibenarkan, "Kata Ridwan.
Harapannya untuk pungutan yang diduga tidak jelas, tidak perlu dilakukan. Dan ia juga menjelaskan bahwa pendidikan itu sudah mendapatkan sertifikasi.
"Padahal kan pendidikan itu udah dapet sertifikasi, nanti kan dihitung kebutuhan yang diperlukan," imbuhnya.
Ridwan Sory Ma'oen Ali juga menghimbau kepada Dinas terkait untuk memanggil pihak Sekolah SD Negeri 6 Metro Utara, dipanggil untuk ditegur terlebih dahulu sebelum Polisi dan Jaksa yang memanggilnya.
"Dinas terkait harus segera memanggil, tegur, sebelum dipanggil Polisi sama Jaksa, Dinas dulu ngingatkannya," cetusnya.
"Nanti kalo dia enggak bisa denger omongan lagi, Inspektorat yang meriksanya, apa rekomendasi Inspektorat kepada Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Walikota, "Tegas Ridwan. (R/jalosi/cr/nda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar