Ketiga tersangka pengangguran itu masing - masing Nico Warga Gg. Moh. Ali IV Dalam Rt. 008/04 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, Moh.Harun Poleni, jalan Blimbing Sawah Depok Lama, Depok, Ari Rafael warga pintu air IV Pasar Baru, Kel. Sawah Besar, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 (satu) Unit Handpone Merk OPPO A39 Warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy V Plus dan Uang Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik korban.
Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika.SH mengatakan kejadian bermula ketika keempat korban masing - masing Firmansyah, Safari, Abdul dan Roky warga Serang, Banten. Saat itu korban menaiki angkot M 12 jurusan Senen - Kota dari Kota Tua, Jakarta Barat.
Saat korban naik angkot yang sedang ngetem di barengin oleh 2 Tersangka, setelah angkot jalan kurang lebih 500 meter tersangka 1 lagi naik, pada saat korban mau turun di daerah poncol tetapi di larang oleh tersangka Nico, Selanjutnya korban tidak jadi turun, setelah sampai di depan daeler Yamaha Jln. Letjen Suprapto Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
" Para Tersangka memaksa korban turun dengan menarik kerah jaket korban, selanjutnya tersangka Nico mengambil Hp Korban Firmansyah yang ada di kantong celana sebelah kiri," kata Endy di Mapolsek Johar Baru Senin ( 18/3/2019).
Setelah itu, lanjut Kapolsek tersangka Nico mengambil Hp, korban Firman dan memukul pipi sebelah kanan 2 kali oleh Tersangka Nico.
"Sedangkan tersangka Mohamad Harun Poleni Mengambil Hp Korban Safari di kantong celana sebelah kanan, dan para tersangka juga mengambil uang para korban yang berjumlah Rp. 2.500.000," Paparnya.
Kapolsek menuturkan usai melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan, lalu para pelaku turun/pergi meninggalkan para korban. Oleh para korban, pelaku diteriaki maling.
"Saat kami sedang melaksanakan patroli gabungan bersama tiga pilar, pelaku berhasil kami ringkus dan kami amankan sementara di pos Rw.11 Kel. Tanah Tinggi, setelah itu langsung kami bawa ke polsek Johar Baru untuk penyidikan lebih lanjut,"ucap Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu M.Rasid mengatakan atas perbuatan para pelaku, terancam pasal 365 KUHP .
"Kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata pria berperawakan tinggi itu kepada wartawan. (R/jalosi/ist/yn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar