Bandar Lampung, jalosi.net - DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Periksa Perkara dengan nomor 37-PKE-DKPP/III/2019 antara Pengadu April Liswar (bakal caleg partai Demokrat DPC Pesisir Barat) dan Almuhdar (bakal caleg partai Demokrat DPC Kabupaten Pesisir Barat)
Serta teradu Yurlisman (Ketua KPU Kabuoaten Pesisir Barat), Yulyanto (komisioner), Jefri (Divisi), Tulus Basuki (Komisioner), di Hotel Sheraton, Selasa Siang 19 Maret 2019.
Sidang DKPP ini yang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI, Prof.Muhammad, dan juga Iskardo P Panggar (Bawaslu Lampung), Solihin (KPU Lampung), serta Hepi Riza Zen (Akademis Unila).
Ke 4 komisioner KPUD Kabupaten Pesisir Barat dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan mencoret nama pengadu di daftar caleg sementara.
Namun Marlini tetap hadir meski dia, satu-satunya komisioner yang tidak dilaporkan, ” kata salah satu staff Bawaslu Lampung. (R/jalosi/yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar