Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Setelah Membebaskan Tersangka Pencuri Kelapa - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 23 Maret 2019

Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Setelah Membebaskan Tersangka Pencuri Kelapa

Lampung Utara, jalosi.net - Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara angkat bicara terkait pembebasan pelaku EW pencurian buah kelapa yang di tangkap oleh warga beberapa waktu lalu.Kapolres Lampung Utara AKBP.Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP.Donny Kristian Bara'langi mengatakan,pihaknya tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur dan ancaman hukuman terhadap pelaku ini masih di bawah 7 tahun.

"Kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku di karenakan pelaku masih di bawah umur.hal ini sesuai dengan Perma No.4 Tahun 2014 yakni Pelaku dikenakan Wajib Lapor dan akan diupayakan untuk dilakukan Diversi pada Tingkat Penyidikan apabila tidak ada kesepakatan Diversi tetap akan dilaksanakan pada tingkat Penuntutan atau perkara di lanjutkan," Jelasnya saat di hubungi melalui sambungan selulernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang ini juga menambahkan pihaknya tidak serta merta melepas pelaku begitu saja melainkan masih dalam pantauan pihak kami dan saat ini pihaknya  sedang melakukan upaya diversi terhadap korban dan keluarga pelaku.

"Saat ini kami sedang berupaya untuk memediasi kedua belah pihak antara korban dan keluarga pelaku untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini.kami juga tetap pantau pelaku meskipun sudah di serahkan kepada orang tuanya," Tambahnya.

Sebelumnya, Kerap kali mencuri buah kelapa milik tetangga, akhirnya EW (15), warga  jalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari, Kecamatan, Lampung Utara, tertangkap basah oleh adek korban, Kamis pagi (21/03/2019).

Karena penasaran, Edward zuli (38) pemilik kelapa warga  kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, meminta adiknya Erwin untuk mengamati kediamannya.

"Beberapa hari ini saya meminta adik saya untuk tunggu rumah, dan intai siapa yang mengambil buah kelapa, di garasi," Kata korban Edward, saat ditemui di kantor polisi, Kamis (21/03/2019).

Setelah di intai selama beberapa hari, lanjutnya, dugaan korban yang kesehariannya berjualan Kelapa di kalangan tersebut menemui hasil, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri tersebut di pergoki Erwin (adik korban) saat hendak keluar rumah dengan membawa Kelapa hasil curiannya yang telah di masukan di dalam karung berwarna putih.

"Saya sudah 4 kali lebih kehilangan kelapa dagangan saya ini bahkan bukan hanya kelapa yang hilang tapi timbangan untuk menimbang kelapa pun pernah hilang di rumah saya ini.pelaku juga sudah mengakui kalau bukan sekali ini aja dirinya melakukan pencurian di rumahnya sebelumnya sudah pernah dilakukan juga,"  Ungkapnya sambil menunjukan video pengakuan pelaku yang sudah berkali-kali melakukan aksinya tersebut.

Akibat perbuatan pelaku,Edward di perkirakan menelan kerugian sekitar 2,5 juta Rupiah.dan melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Lampura dengan Nomor Laporan : STPL / 195 / B-1 / III / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU sesaat setelah kejadian. (R/jalosi/san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad