Penegakan Hukum (Law Enforcement) atau dalam bahasa Belanda disebut rechtshandhaving bagi para pelanggar lingkungan hidup ini belum banyak tersentuh. Mungkin karena luasnya ruang lingkup pencemaran lingkungan hidup, maupun jumlah personil penegak hukum di bidang lingkungan hidup yang masih sangat terbatas.
Jika dirinci lebih detail dalam pendekatan ilmu hukum, terdapat lima faktor yang berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, yaitu (1) faktor hukumnya sendiri (UU), (2) faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, (3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, (4) f aktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan yang terakhir (5) faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Ilmu Hukum Lingkungan dalam bidang ilmu hukum sebenarnya sangat strategis karena menyangkut hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dan terkait dengan kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Adapun ruang lingkup dari penegakan hukum lingkungan, meliputi tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan bertujuan penaatan (compliance) terhadap nilai-nilai perlindungan ekosistem dan fungsi lingkungan hidup.
Sementara itu, penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Adapun pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Permen Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013, yang memiliki tujuan (1) melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan, (2) menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (3) memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (4) memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.
Jadi jika melihat pada payung hukumnya sebenarnya sudah ada dan jelas. Semangat penegakan hukum lingkungan ini harus murni karena kepentingan keberlangsungan kelestarian lingkungan, yang natabene juga menyangkut keberlangsungan kehidupan umat manusia. Namun karena ruang lingkup lingkungan ini sangat luas, maka penerapanya perlu dilakukan secara berjenjang. Misalnya untuk pelanggaran membuang sampah ke sungai – sungai harus mulai diterapkan agar sungai kita tetap terjaga kebersihannya. Jangan terkesan kumuh dan kotor yang menunjukkan peradaban masyarakat yang tidak terdidik, tidak peduli dan apatis terhadap keberlangsungan sumber kehidupan. Apalagi jika pelanggarnya kalangan industri, maka penegakan dan pengawasan harus dilakukan secara reguler. (R/jalosi/r/dfa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar