Untuk mengetahui lebih jauh masalah ini, media berhasil menemui Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi yang juga dikenal sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup. Ketika ditanya pendapatnya terkait kasus pembuangan limbah di Bekasi ini, Dede menyampaikan bahwa jika benar terbukti ada perusahaan atau industri yang membuang limbah sembarangan maka harus dilakukan penegakan hukum. Artinya Polri harus bersikap tegas terhadap para pelanggar lingkungan hidup ini. Tapi tentu yang menjadi dasar adalah fakta – fakta objektif dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara ilmiah (scientific investigation).
Industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, karena ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya. Tegas Dede.
Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan, berbunyi “ Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya “. Ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; membuang limbah ke media lingkungan hidup; membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup; melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar “.
Pada pasal 88 berbunyi “ Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan “. Dan beberapa peraturan perundangan yang terkait lainnya, sampai ke Permen Lingkungan Hidup atau Permenkes, termasuk Perda. Jadi terkait payung hukum soal lingkungan ini sudah sangat lengkap.
Selanjutnya tinggal aspek pembuktian dalam penegakan hukumnya. Yang jelas kelestarian hidup ini harus benar – benar dijaga. Tidak sekedar untuk kepentingan jangka pendek saja, tetapi lebih dari itu untuk kepentingan masa depan umat manusia. (R/jalosi/ist/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar