Mesuji, jalosi.net - Pasal penolakan Pasien Rumah Sakit yang dilakukan oleh oknum Dokter dan Staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawi Caram Mesuji, membuat Khamami Bupati Mesuji langsung sidak ke RSUD yang didampingi langsung oleh Ardi Umum, Plt. Kadiskes setempat pada Jumat (7/12/2018).
Dalam sidaknya Khamami menegaskan, bahwa oknum tersebut selain diberhentikan untuk status pegawai staf, dan Oknum Dokter akan diproses sesuai dengan hukum serta aturan yang berlaku, yang dalam hal itu Inspektorat Mesuji langsung yang bertindak.
Penegasan Khamami Bupati Mesuji jika dirinya sebagai kepala daerah tidak mentolelir pegawai yang tidak mengemban amanah, beberapa pegawai tersebut nama dan tugasnya belum bisa diungkap ke Publik.
"Pemeriksaan pegawai Rumah Sakit Bumi Ragab Begawe Caram Mesuji 2 orang pegawai non pns kita berhentikan dan 2 pns kita serahkan inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan sesuai PP NO 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS, "Kata Khamami.
Diketahui Penolakan Pasien terjadi pada Senin 3 Desember 2018 lalu, setelah mendapat kabar dari warga, Plt. Kadiskes Mesuji, Ardi Umum langsung sidak ke RSUDRBC didampingi oleh Sekretaris Inspektorat.
Menurut Ardi, RSUDRBC tidak ada alasan untuk menolak pasien dalam bentuk apapun, sebab pasien harus ditangani oleh Medic, karena RSUDRBC memiliki Pasilitas penunjang kerja Medic, terkecuali melakukan rekomendasi Rujukan bila Penanganan Pasien tidak dapat dilakukan secara maksimal.
"Rujukan itu bukan menolak pasien, tapi penanganan Pasien tidak bisa maksimal terkait perangkat kerja medis yang belum tersedia, oleh sebab itu pasien setelah ditangani dengan maksimal boleh dilakukan Rujuk ke Rumah Sakit yang memiliki Pasilitas Lengkap, "Ungkap Ardi. (R/jalosi/er)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar